suluhnusa.com – Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri. Tak terkecuali anak anak di Kabupaten Lembata.
Diantara manfaat tujuan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut Sebagai bentuk pemenuhan hak anak; Untuk persyaratan mendaftar sekolah; Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank; Untuk mendaftar BPJS; Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian; Pembuatan dokumen keimigrasian; Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan kepada wartawan di ruangan kerjanya, 13 September 2017.
Kebijakan memberi KTP bagi anak di Lembata mulai diterapkan pada 2017 untuk Kecamatan Nubatukan. Penerapan ini dilakukan pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran.
“Dan ini adalah syarat ketentuan untuk membuat KTP anak. Selain Akta kelahiran juga Kartu kelurarga dan KTP Kedua orang Tua. Untuk tahun 2017, kita fokus di 11 sekolah dasar di Kecamatan Nubatukan, dengan menyediakan 7400 formulir KTP Anak atau KIA” jelas Wens Pukan.
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
“Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,” tuturnya.
Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitn akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
menurut Wens Pukan, proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Dalam KTP anak nantinya akan berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik nantinya seperti pada masa sekarang ini.
Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
[sandrowangak]