Oleh : Juprianus Lamabelawa, SH
Pengcara Muda dan Praktisi Hukum
Tinggal di Lembata
suluhnusa.com – Pasal 6A ayat (2) UUD 45 menyebutkan Pasangan Calon Presiden diusulkan Partai Politik (Parpol) atau gabungan Partai Politik (Parpol) sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Partai Politik mana yang berhak mengajukan calon Presiden? Dijawab pada Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 bahwa yang mengajukan calon Presiden adalah Partai Politik yang mengikuti pemilu legislatif.
Merujuk pada pasal tersebu diatas, Pemilu legislatif belum digelar, lalu menghitung PT 20% darimana? Karena kursi DPR masih kosong atau belum terisi karena Pemilu legislatif belum digelar.
Penggunaan PT 20% kalau Pemilu DPR dan Presiden tidak serentak dilakukan. Pemilu DPR lebih dahulu untuk menghitung PT 20% melalui perolehan kursi baru dilakukan Pemilu Presiden seperti tahun 2014.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu Presiden dan DPR dilakukan secara serentak, tidak dilakukan terpisah.
Jika menggunakan hasil Pemilu sebelumnya (2014) sebagai acuan untuk Pilpres 2019 dalam menghitung PT 20% yang diperoleh dari perolehan kursi, pertanyaan, UU mana yang mengatur? Jika ada UU yang mengatur, maka itu bertentangan dengan UUD 1945.
Setiap pembuatan UU, dibahas dan dikaji oleh lebih dari 500 Anggota DPR bersama Pemerintah (Kementrian Hukum dan HAM). UU dibahas dan disetujui oleh DPR, ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran Negara. Setiap UU perlu dikaji dan dicermati sebaik mungkin, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan UU lain.
Agar tidak setiap tahun UU itu dirubah atau diganti. Tapi setiap UU semestinya berlaku dalam kurung waktu tertentu, kalau di Jerman setiap UU berlaku hingga 20 tahun.
Jika UU yang disahkan DPR itu bertentangan dengan UUD 1945, lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu MK membatalkan UU tsb, berapa banyak uang negara dihabiskan DPR dan Pemerintah yang digunakan untuk membahas UU lalu dibatalkan MK tersebu ?
Mungkin perlu dipikirkan dan diatur dalam UU, jika ada UU yang diproduk DPR dan Pemerintah tapi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka seluruh biaya dan honor kepada anggota DPR dan Pemerintah dikembalikan kepada Negara.
Agar setiap UU yang diproduk benar-benar dikaji secara jernih dan berlaku dalam kurun waktu tertentu, dalam jangka panjang untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan setiap tahun atau lima tahun UU itu mesti diganti atau diubah. ***