suluhnusa.com – Eksekusi tiga bangunan rumah yang dihuni Djou Adonara Tahir (65), Masud Tahir (36) dan Siti Saaniyah Taher (45), di Kota Baru, Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT itu berlangsung ricuh.
Tim eksekusi Pengadilan Negeri Lembata, terpaksa Merobohkan ketiga rumah tersebut menyusul kekalahan mantan Camat Lebatukan tahun 1975 itu dalam perkara sengketa tanah di tingkat kasasi.
Perkara perdata yang bergulir 8 tahun itupun berakhir dengan upaya paksa. Eksekusi putusan PN Lembatapun berlangsung ricuh.
Disaksikan suluhnusa.com, kediaman Djou Adonara Tahir yang berhadapan dengan Kantor Mapolres Lembata itu dipadati ribuan warga Lembata, ketika Juru Sita PN Lembata, Viktor Kotakeli mendekati rumah yang hendak diekseskusi dengan menggunakan 1 unit Exavator, 5 unit dump truck & 35 orang tenaga pengangkut barang.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari Personel Polres Lembata, Personel Brimob Kompi IV Lembata dan TNI Koramil 1624 -03 Lewoleba dikoordinir oleh Kabag Ops AKP Robert M Bole.
Pelaksanaan eksekusi diawali pembacaan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 370 PK /PDT/2014 atas 3 (Tiga) Bidang Tanah Pekerangan yang trltak di kota baru, Kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan Kab. Lembata antara Abdullah Gani Genape sebagai penggugat melawan Drs. Djou A. Tahir,DKK, sebagai para Tergugat.
Masud Tahir, putera Djou A. Tahir mengatakan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menaati keputusan hukum, namun ia meminta seluruh barang milik ayahnya itu diletakan di luar tanah yang akan dieksesekusi.
Namun, Juru Sita PN Lembata Viktor Kotakeli menegaskan Tim eksekusi diminta untuk mengosongkan rumah dan seluruh tanaman di atas objek sengketa, termasuk kuburan sekalipun. Viktorpun meminta 35 tenaga pengangkut barang yang disiapkan until mengeluarkan seluruh isi didalam rumah.
Permintaan itu ditolak keluarga yang bersikeras meletakan barang bawaan mereka di luar tanah yang dimenangkan tergugat sebab keluarga Tahir langsung Membangun rumah.
Suasanapun ricuh ketika petugas mulai mengeluarkan isi rumah agar digusur alat berat. Meski diprotes, namun keluarga itupun tak berdaya setelah aparat berupaya melerai. Dan seketika, tiga rumah, pepohonan yang dibngun sejak 1975 itu rata tanah. Kuburan yang menjadi saksi sejarah itupun dibongkar. (sandrowangak)