Jual Aset Sengketa, Ako Hen Pidanakan BRI

suluhnusa.com – Sesuatu yang sangat tidak wajar, ketika masyarakat mempercayakan harta kekayaanya seperti sebuah jaminan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tetapi akhirnya dijual oleh pihak Bank

Kasus ini sedang menimpa seorang warga Lewoleba, Kabupten Lembata.

Bahwa Bank Rakyat Indonesia menjual obyek jaminan dengan SHM No. 540, atas nama Hendriku Lio alias Ako Hen, padahal obyek jaminan itu sedang dalam sengketa di pengadilan Negeri Lewoleba.

Juprianus Lamablawa, SH, MH, kepada suluhnusa.com, mengungkapkan Direksi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Cq. Direktur Utama PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Cq. Pimpinan Cabang Larantuka PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Cq. Pimpinan Cabang Pembantu Lewoleba PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, secara sadar dan sengaja telah menjual obyek sengketa Gugatan Hendrikus Lio alias Ako Hen.

Padahal obyek jaminan ini sudah di daftar di Pengadilan Negeri Lembata tanggal 2 Desember 2016 dan pihak BRI sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Lembata tanggal 5 Desember 2016 untuk sidang sengketa obyek jaminan yang dijadwalkan tanggal 14 Desember 2016.

“Tapi pihak BRI tetap melelang obyek jaminan dengan SHM No. 540 tanggal 6 Desember 2016, padahal pada tanggal 6 Desember 2016 obyek tersebut sudah menjadi obyek sengketa di Pengadilan Negeri Lembata,” jelas Juprianus.

Jadi, ungkap Juprianus pihak BRI menjual obyek sengketa. Dan itu tidak boleh dan tindakan yang melanggar hukum.

“Olehnya kami akan pidanakan, obyek sengketa yang dilelang tersebut selain perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lembata yang sedang berjalan sekarang,” tegas Juprianus.

Untuk itu, Ako Hen melalui kuasa hukumnya Juprianus Lamablawa menilai menjual obyek sengketa itu tindak pidana, maka BRI dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut akan dimintai pertanggunmgjawabannya secara pidana di Pengadilan Negeri Lewoleba.

Sebab, menurut Juprianus, dalam melelang barang jaminan, pihak BRI terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah itu Pengadilan Negeri memanggil debitur (pemilik jaminan) untuk ditanyakan apakah masih mampu membayar hutangnya atau tidak, jika debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya maka Ketua Pengadilan Negeri Lembata mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan pengelolaan obyek hak tanggungan tersebut untuk dilelang, tapi malah tidak demikian.

“BRI dengan sewenang-wenang dan melanggar Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU perbankan,” Kuasa Hukum Hendrikus Lio alias Ako Hen, Juprians Lamablawa, S.H.,M.H, Senin, 19 Desember 2016.

Sementara itu, pimpinan pihak Bank BRI yang berusaha dihubungi media ini, belum bisa memberikan jawaban karena sedang sibuk. (sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *