suluhnusa.com-Apabila ada Bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Lembata yang tidak lolos tes kesehatan bisa diganti dengan balon yang baru. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016 khusus pasal 53 ayat 4.
Demikian Komisioner KPU Lembata, Bernabas Marak ketika ditemui di RSU Prof Dr WZ Johannes Kupang, Senin 26 September 2016 siang.
Komisioner KPU Lembata hadir di RSU tersebut karena mendampingi para balon bupati dan wakil bupati Lembata yang menjalani tes kesehatan.
“PKPU Nomor 5 Tahun 2016 pasal 53 ayat 4 menyatakan, dalam hal bakal pasangan calon dinyatakan tdak memenuhi syatat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalagunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru,” kata Marak.
Marak menjelaskan pergantian bakal calon atau pasangan calon tersebut hanya dilakukan satu kali pada masa perbaikan.
Dan bakal calon atau pasangan calon pengganti tersebut harus mengikuti semua proses di koalisi partai pengusung terkait syarat administrasi bakal calon dan bakal pasangan calon.
Setelah itu, lanjut Marak, bakal calon atau pasangan calon tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di RSUD Prof. W.Z Johanez Kupang.
“Dan apabila bakal calon atau pasangan calon tersebut ternyata tidak juga lolos tes kesehatan maka dinyatakan gugur dengan sendirinya”, tegas Marak.
Sementara pada pasal 5-nya, kata Marak, pergantian itu dilakukan pada masa perbaikan. Dimana, masa perbaikan itu, dalam aturan PKPU Nomor 7 tahun 2016 tentang program dan jadwal ditulis tanggal 30 September sampai 4 Oktober 2016.
“Kalau lebih dari tanggal 4 Oktober 2016, bakal calon dan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan tidak diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru, maka paket balon tersebut dinyatakan gugur,” kata Marak.
Ketua tim dokter, Andreas Fernandez kepada wartawan di RSUD Johanes menjelaskan, pemeriksaan kesehatan bakal calon bupatibdan wakil bupati berbeda dengan pemeriksaan kesehatan untuk masyarakat umum. Pasalnya, sudah ada standar baku dari KPUD berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.
Sebut saja, demikian Fernandez, pemeriksaan rekam jantung ditambahkan item treatmild dan echo.
“Pemeriksaan THT lebih lengkap. Ada USG. Foto ronthen dan beberapa item lainnya”, ungkap Fernandez.
Menjawab pertanyaan suluhnusa.com, yang menyebutkan ada pasangan calon dari Lembata yang pada periode lalu tidak lolos kesehatan karena mengalami sakit permanen, Fernandez menjelaskan, rujukan dari hasil pemeriksaan yang dipakai tim dokter adalah hasil pemeriksaan rekam medik hari ini.
Artinya, kalau ada pasangan calon yang pada periode lalu tidak lolos kesehatan periode lalu, tidak bisa menjadi rujukan tim dokter.
“Yang kita pakai adalah rekam medik pasangan calon hari ini. Bukan rekam medik periode yang lalu”, ungkap Fernandez.
Disinggungg suluhnusa.com soal, apakah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bakal calon tersebut pada rumah sakit lain bisa dijadikan pembanding ?
Jawab Fernandez, hasil pemeriksaan dari rumah sakit lain yang dikantongi oleh pasangan calon tersebut tidak bisa dijadikan pembanding dengan hasil pemeriksaan rekam medik oleh tim dokter RSUD W.Z Johanes.
“Sebab KPUD Kota/Kabupaten penyelenggara pemilu melakukan kerja sama dan MoU dengan pihak RSUD W.Z Johanes dan para pihak”, tegas Fernandez.
Fernandez kembali menegaskan, hasil pemeriksaan dari rumah sakit lain tidak bisa dijadikan pembanding apalagi rujukan.
Dan tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan para paket bakal calon ini merupakan dokter spesialis san dokter ahli. Tim dokter yang memeriksa selalu memegang tegug janji profesi dan memegang rahasia pasien.
Masih menurut Fernandez, seorang bakal calon atau pasangan calon dinyatakan gugur apabila dia mengalami sakit permanen yang tidak bisa disembuhkan.
“Dan atau dari semua standar kesehatan sebagai parameter itu, ternyata ada satu yang tidak lolos maka bakal calon atau pasangan calon tersebut dinyatakan gugur kesehatan”, jelas Fernandez.
Contoh, bakal calon atau pasangan calon dalam rekam medik ternyata tidak lolos pemeriksaan THT maka semua hasil pemeriksaan pada item standar kesehatan itu dinyataka tidak berlaku. Satu tidak lolos menggugurkan semuanya.
“Karena semua item atau standar kesehatan yang dilakukan rekam mediknya oleh tim dokter semuanya penting dan saling mempengaruhi bakal calon atau pasangan calon tersebut”, tegasnya.
Untuk itu, Fernandez meminta semua pihak untuk bersabar menanti pleno hasil kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 28 September 2016. (sandrowangak)
