suluhnusa.com_Wayan Suweda (48) yang bekerja sebagai Satpam ditangkap pihak Polsek Denpasar Barat (Denbar) lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang tinggal Jalan Gunung Talang Padangsambian, Denpasar Barat ini dijaring petugas saat razia gabungan Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan oleh Polsek Denbar di Jalan Gunung Soputan Denpasar, tepatnya di depan Perumahan Surya Regency, Minggu (3/5) pukul 01.00 Wita lalu.
“Saat kita sedang melakukan razia, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor jenis vario datang dari arah barat tanpa memakai helm. Anggota kami menghentikannya, tetapi ia sempat tidak mau berhenti sehingga dipaksakan untuk berhenti. Dari situ, gelagatnya sudah mencurigakan,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Akp Wisnu Wardana didampingi Kanit Reskrim, Meki Wahyudi di Denpasar, Selasa (19/5).
Dijelaskannya, saat itu petugas menanyakan SIM dan STNK sepeda motor namun pelaku menjawab dompetnya ketinggalan. Lantaran gelagatnya dari awal sudah mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor, serta pemeriksaan badan dan pakaian.
Pelaku membawa sebuah tas kompek yang disembunyikan di balik jaket yang sedang dipakainya, namun talinya diselempangkan pada bahu bagian kanan. Petugas kemudian meminta pelaku membuka jaket dan tas kompeknya untuk diperiksa.
“Kita buka tas kompeknya itu dihadapan pelaku sendiri dan ditemukan kotak rokok yang setelah dibuka didalamnya berisi empat klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu,” terangnya.
Lantaran ditemukan adanya paket mencurigakan tersebut, sehingga polisi meminta seorang Satpam Perum Surya Regency, I Made Tirta dan seorang warga, Soeb untuk bersama-sama menyaksikan proses penggeledahan lebih lanjut.
Hasilnya, dari dalam tas kompek itu ditemukan 1 buah bong (alat isap sabu-red), 1 sedotan scop warna putih, 2 jarum timah kecil, 1 buah korek api gas, satu kotak pagoda kecil warna hitam yang setelah dibuka ditemukan 7 paket plastik klip yang berisi sabu-sabu, 5 paket potongan sedotan yang didalamnya berisi sabu-sabu, 1 paket klip kecil berisi sabu-sabu sisa pakai, uang tunai Rp61 ribu, dan 3 buah HP berbagai merk.
“Setelah selesai dilakukan penggeledahan dan diinterogasi, ia mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya sehingga yang bersangkutan langsung kita amankan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Salak Gang Lantang Sari No. 1 Padangsambian Klod Denpasar dan ditemukan barang bukti tambahan, seperti 2 plastik klip yang berisi bekas sisa sabu-sabu, 3 potongan pipet warna ungu, 1 buah HP, 1 bundel plastik, uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp3,6 juta dan 3 kantong kain warna hitam namun salah satunya berisikan 3 plastik klip berisi sabu-sabu.
“Semua barang bukti itu ditemukan di dalam laci meja rias yang ada di kamar tidurnya,” papar Wisnu Wardana.
Tersangka dijerat dengan 4 pasal sekaligus, yaitu 114 (menjual), 112 (memiliki/menyimpan), 115 (membawa) dan 127 (pemakai) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandarnya. Pengakuannya, barangnya diambil dengan modus tempelan dari seseorang yang ia kenal hanya melalui telepon,”demikian Wardhana.(kresia)