suluhnusa.com_Keluarga besar Balawangak belum bisa menerima Jenasah Gasapr Molan yang mati tergantung sel ruangan identifikasi Polres Lembata, 2 Februari 2015.
Alasannya jelas. Bahwa Gaspar Molan adalah saksi Kunci kematian Linus Notan yang saat ini proses hukumnya sedang ditangani oleh Penyidik Polda NTT.
Patris Belemu dan Urbanus Gega dalam tuntutannya yang diterima suluhnusa.com, 3 Februrari 2015 mengungkapkan, keluarga besar Balawangak tidak akan menerima jenasah Gaspar Molan apabila polisi belum menangkap para pelaku pembunuhan seperti yang diungkapkan Gasapr Molan dalam keterangannya sebagai saksi kunci Kasus kematian Linus Notan.
Dia menyebutkan, Jenasah Gaspar Molan tetap disemayamkan di Polres lembata dan keluarga juga belum bisa menerima jenasah Gasapr Molan di kampong apabila pelaku pembunuhan Linus Notan Belum ditangkap.
Hal ini tegas dinyatakan dalam tuntutan tertulis yang akan disampaikan oleh pihak keluarga Balawangak dan seluruh masayarakat Jontona. Tuntutan keluarga yang juga disampaikan kepada Kapolda NTT, Mabes Polri, Irwasum Polri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, Komnas Ham di Jakarta, Komisioner LPSK di Jakarta dan Ombudsman Perwakilan NTT di Kupang.
Dalam dua belas tuntutan yang disampaikan keluarga tersebut bahwa Kasus kematian Gaspar Molan di Polres Lembata, 2 Februari 2015 tidak bisa dipisahkan dengan kasus kematian Linus Notan. Alasannya adalah :
- Gaspar Molan adalah saksi kunci kasus kematian Linus Notan
- Keluarga mendesak jenasah Gasapr Molan harus diotopsi dan hasilnya disampaikan kepada keluarga
- Kapolres Lembata, Wresni H.S.Nugroho, Kasat Reskrim Polres Lembata, Arif Sadikin, penyidik Polres Lembata yang menangani kasus kematian Linus Notan dan piket yang bertugas harus bertanggungjawab penuh atas kematian Gaspar Molan.
- Jenasah Gaspar Molan disemayamkan di Polres Lembata dan keluarga belum bisa menerima jenasah Gaspar Molan di kampong apabila pelaku pembunuhan Linus Notan belum ditangkap.
- Seluruh proses penguburan menjadi tanggungjawab pihak Polres Lembata, mengikuti adat istiadat Orang Baopukang.
- Pada saat penguburan, setelah opolake Gaspar Molan menggali kubur pertama, Kapolres Lembata harus meletakan batu pertama disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, dan penyidik yang menangani kasus Linus Notan, disaksikan oleh tim Propam Polda NTT.
- Penanganan kasus kematian Linus Notan dan Gaspar Molan harus ditangani oleh tim khusus utusan Kapolda NTT, Endang Sunjaya.
- Meminta Kapolda NTT, Endang Sunjaya mengirim tim khusus untuk menuntaskan kasus Linus Notan dalam waktu 7 x s4 jam dan Gaspar Molan 14 x 24 jam sejak hari ini.
- Keluarga meminta rekaman pengakuan Gaspar Molan dibuka untuk didengar pada saat pemakaman.
- Rekaman pengakuan Gaspar Molan baik video maupun audio harus menjadi bukti yang sah dalam mengusut kasus Linus Notan sampai ke pengadilan
- Terimakasih karena Gaspar Molan mati di tangan polisi. Dan karena mati ditangan polisi maka Kapolres Lembata, Wresni H.S.Nugroho membuat laporan ke Polda NTT dan laporan polisi disampaikan kepada keluarga
- Bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka keluarga Besar Gaspar Molan dan seluruh Masayarakat Jontona akan menduduki Polres Lembata
Tuntutan pernyataan ini akan disampaikan dengan hormat kepada Kapolda NTT, Kapolres Lembata, Kompolnas, Irwasum Polri, Komnas HAM, Komisioner LPSK di Jakarta, Ombudsman perwakilan NTT dan dikirim juga ke Pers. (sandrowangak/sultanaligeroda)
