suluhnusa.com_Kepala desa atau Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha, terancam pidana karena dilaporkan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif. Karena itu, Panwaslu Kota Denpasar, Selasa 18 Maret 2014 memanggil terlapor untuk mengklarifikasi adanya laporan tersebut.
Dikabarkan sejumlah massa akan menduduki kantor Panwaslu Kota Denpasar. Puluhan polisi dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur, langsung mengamankan kantor Panwaslu Kota Denpasar untuk mengantisipasi adanya pengerahan massa. Pasalnya, pendukung caleg dan pendukung kepala desanya tidak terima atas laporan itu.
Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, membenarkan adanya informasi bahwa akan ada massa yang akan menduduki kantor Panwaslu Kota Denpasar, karena tidak terima dengan laporan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilu oleh kepala desa.
“Informasinya memang ada massa yang akan mengantar terlapor. Tapi ternyata terlapor datang sendiri,” ungkapnya.
Sudarsana menjelaskan, pemanggilan kepala desa itu untuk klarifikasi adanya laporan masyarakat bahwa terlapor sebagai kepala desa telah mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon legislatif.
“Dalam laporan yang kami terima, kepala desa ini, saat simakrama telah berorasi mengajak masyarakat mencoblos calon tertentu,” jelasnya.
Larangan itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota legislatif yang menyebut kepala desa harus mundur dari jabatan ketika maju menjadi calon wakil rakyat. Seluruh kepala desa di Indonesia untuk tidak terlibat sebagai juru kampanye pada pemilu 2014. Larangan itu berlaku karena kepala desa masuk dalam struktur unsur pemerintahan yang harus bersikap netral sebagaimana pejabat negara.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 86 ayat 2 huruf g, ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan dikenakan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.
Setelah melakukan klarifikasi Panwaslu Kota Denpasar, kemudian akan menganalisa laporan dan bukti-bukti adanya pelanggaran serta hasil klarifikasi terhadap terlapor. “Saat ini kami masih belum menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, karena perlu kami analisa dulu,” terangnya.
Sementara itu, Anak Agung Ngurah Arwatha, membantah telah mengajak masyarakat untuk mencoblos salah satu caleg. Kedatangannya saat simakrama yang dihadiri caleg itu sebatas menghadiri undangan desa bukan sebagai juru kampanye dan mengajak masyarakat. “Saya tidak mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu, saya hanya hadir karena diundang,” jelasnya.
Menanggapi adanya laporan itu, kelapa desa yang baru terpilih ahir tahun 2013 lalu itu, justru membuat senang dan menganggapnya sebagai sebuah teguran dari masyarakat agar bekerja sebagai mana mestinya. “Gak apa-apa dilaporkan. Berarti masyarakat peduli sama saya,” ujarnya. (kresia)