Warga Bugis Menolak Eksekusi

suluhnusa.com_Ratusan Warga Bugis Makasar, melakukan penolakan tehadap eksekusi yang akan di lakukan Oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Alasannya, putusan pengadilan Negeri Denpasar cacat hukum.

Pengadilan Negeri Denpasar sudah memberikan peringatan (anmaning) tegoran (Anmaning) seperti tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: W.24.U1/586/HT.04.07/II/2014, tentang rencana pelaksanaan (eksekusi) Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 188/Pdt.G/2009/PN. Denpasar jounto Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 45/Pdt/2010/PT. Dps jounto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 3081 K/Pdt/2012.

Dan menurut rencana eksekusi ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2014 dengan lokasi di Pulau Serangan-Denpasar.

Akan tetapi rencana ini mendapat perlawanan dari Forum Solidaritas Warga Bugis Serangan melalui surat mereka yang ditujukan kepada, Ketua PN Denpasarm, Kejari Denpasar, Walikota Denpasar, Ketua DPRD Provinsi Bali dan Kapolwiltabes Denpasar.

Mereka menolak dengan enam dalil hukum yakni pertama Bahwa dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dikenal adanya upaya hukum perlawanan eksekusi, yakni: Pertama, perlawanan terhadap putusan verstek; Kedua, perlawanan termohon eksekusi terhadap sita eksekusi; Ketiga, perlawanan terhadap sita jaminan;  Keempat, perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacotoir, dan sita eksekusi.

Kedua, Bahwa sebagaimana pada buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II Cetakan ke-5, Mahkamah Agung RI Tahun 2004, halaman 144-148, yaitu; “Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR, atau Pasal 225 RBg.”

Ketiga, Bahwa menurut pasal 195 (6) HIR jo Pasal 206 (6) RBg, yaitu:
“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacatoir, dan sita eksekusi, hanya dapat diajukan oleh pemilik, atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang secara (hendak) menyita.”

Keempat, Bahwa sebagaimana disebutkan dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karangan M. Yahya Harahap, SH., halaman 314-315, yaitu:“Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan ‘sebelum’ eksekusi dijalankan. Kalau eksekusi sudah dijalankan, tidak ada relevansinya untuk menunda eksekusi.”

Kelima, Bahwa menurut Yurisprudensi, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus dilakukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eskekusi sudah dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui “gugatan”.

Keenam, Bahwa dalam praktek peradilan sering kita jumpai Putusan yang “Bersifat Melawan Hukum” dan atau “Bertentangan dengan Hukum”, seperti  kami duga dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 188/Pdt.G/2009/PN. Denpasar Jo Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 45/Pdt/2010/PT. Dps Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 3081 K/Pdt/2012, mengingat didasarkan pada faktor-faktor tertentu, tidak jelasnya subjek, objek sengketa,  fakta dan saksi persidangan yang direkayasa, dan atau putusan yang ditenggarai beraroma kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Surat penolakan ini ditandatangani oleh sekitar 36v warga bugis mewamikil solidaritas warga bugis serangan (sandrowangak)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *