SULUH NUSA, LEWOLEBA – Untuk mewujudkan visi Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila, Kemdikbudristek terus melakukan berbagai trobosan Merdeka Belajar yang bertujuan untuk mencapai pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui, 1) infrastruktur dan teknologi, 2) kebijakan, prosedur dan pendanaan, 3) kepemimpinan, masyarakat dan budaya, 4) Kurikulum, pedagogi, dan asesmen. Pada Maret 2022 Kemdikbudristek meluncurkan Dana Indonesiana yang ditayangkan secara live melalui akun YouTube Kemdikbudristek Program Merdeka Belajar, episode 18 dengan tema Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana.
Dalam laporannya, Dirjen Kebudayaan di Kemdikbudristek Hilmar Farid menjelaskan dalam UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan salah satu pasalnya mengatakan perlu dana perwalian. Kemudian Kongres Kebudayaan 2018 mencuat tentang pentingnya pendanaan yang berkelanjutan. Akhirnya pada kongres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menyepakati adanya dana abadi kebudayaan dan muncul sebagai resolusi keenam dari Kongres Kebudayaan Indonesia 2018, yakni membentuk dana perwalian kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, beber Hilmar.
Tahun 2022 hasil pengelolaan dana abadi digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan kebudayaan tidak hanya bersifat produksi tapi juga penguatan lembaga. Dalam pengeolaan tata kelola kebudayaan di Indonesia pendanaan ini baru dan berbeda dengan skema pendanaan pendukungan lainnya yang ada di jajaran pemerintah, pungkas Hilmar.
Melalui paparannya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem menjelaskan bahwa hingga penghitungan terakhir, perolehan nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada dimensi ekspresi budaya masih menunjukkan di posisi angka rendah. Kondisi ini menandakan produktivitas kreasi pada pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) masih rendah, papar Nadiem. Produktivitas dan kreasi tentu dilakukan melalui berbagai kegiatan yang terprogram dan membutuhkan dukungan dana.
“Perlu diketahui bahwa kegiatan bidang kebudayaan tidak hanya bersifat dinamis, tapi juga memerlukan eksperimentasi, spontanitas, dan pelaksanaannya sering kali membutuhkan waktu Panjang”, beber Mendikbudristek. Konteks tersebut membuat program bidang kebudayaan itu tidak bisa mengikuti siklus anggaran nasional yang notabene memiliki limitasi, standart akuntabilitas, serta banyak peraturan mesti dipatuhi. Kondisi ini menjadi hambatan tersendiri bagi pelaksanaan kegiatan di bidang kebudayaan.
Di samping itu, pandemi Covid-19 turut menghambat pembangunan di bidang kebudayaan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku budaya. Juni 2021, UNESCO melaporkan 10 juta pekerja kreatif di seluruh dunia kehilangan pekerjaan. Berbagai pertunjukan dan festival ditiadakan, 13% dari jumlah museum dan galeri terpaksa ditutup secara permanen. Selanjutnya, riset yang dilakukan Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek menunjukkan 65% dari pelaku budaya tidak bekerja, 70% ruang publik dan organisasi kebudayaan tidak bisa aktif, serta para pelaku budaya mengalami penurunan pendapatan hingga 70%. Sehingga dampaknya tidak hanya short-term, tapi juga long-term. Dengan demikian upaya revitalisasi perlu segera dilakukan. Dari latar tersebut, maka untuk memajukan kebudayaan dibutuhkan anggaran yang fleksible, stabil, dan sederhana, papar Mendikbudristek.
Gagasan dan Filosofi Dana Indonesiana
Responsif terhadap perubahan dan persoalan, Kemdikbudristek bersama Kemenkeu memberikan, yakni Dana Indonesiana. Dana tersebut merupakan dana abadi kebudayaan yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2017, yakni adanya dana perwalian.
“Diharapkan dengan Dana Indonesian pemulihan dan pemajuan kebudayaan dapat segera dilakukan karena didukung anggaran yang stabil dan sederhana”, ujar Nadiem. Disebut dana abadi artinya dana pokok dari Dana Indonesiana tidak pernah digunakan, namun diinvestasikan agar terus menghasilkan uang yang stabil. Dana pokok tersebut akan ditambah dan diakumulasikan setiap tahunnya, dan prinsipnya tidak diganggu. Sehingga dapat mengatasi dampak fluktuasi anggaran pada sektor kebudayaan. Jadi yang digunakan itu adalah hasil pengelolaan atau bunga dari dana pokok saja. Hasil pengembangan dana tersebut dapat digunakan secara fleksible, multiyears, administrasi sederhana, serta standart biaya sesuai kebutuhan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pendanaan, pertama dukungan institusional, yaitu organisasi budaya yang melakukan berbagai aktivitas, pendayagunaan ruang publik, event-event yang inisitaif dan strategis, serta festival-festival. Sehingga tidak hanya mengautkan individu, tapi menguatkan organisasi. Kedua produksi, yakni kreasi konten sebagai stimulan terhadap karya cipta. Ketiga preservasi, bahwa mendokumentasikan serta mengkodifikasikan semua keahlian termasuk pengetahuan para maestro secara tepat perlu dilakukan agar generasi berikutnya tetap dapat menikmati dan mempelajarinya. Keempat distribusi internasional dengan kata lain maju ke kancah internasional, sebab panggung internasional merupakan salah satu tujuan dan kunci agar rasa bangga generasi muda semakin bertambah sebagai orang Indonesia. Kelima riset terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan guna mendukung saintifik, papar Nadiem. “Saya berharap karya budaya Indonesia mampu maju ke panggung dunia. Untuk mendukung proses tersebut tetap perlu dukungan kuat dari sisi scientific dan riset. Selama ini proses tersebut terabaikan”, ujar Nadiem.
Munculnya gagasan dana abadi disebabkan karena ada satu aspek kegiatan maupun kehidupan dalam berbangsa dan bernegara penting untuk terus dipelihara. Dalam memelihara dan mengembangkan serta membesarkan sehingga dapat menciptakan suatu karakter, ciri khas, dan bahkan kualitas dari suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia tentu tidak bisa terjadi begitu saja tanpa dukungan dana yang memadai.
Pada sesi dialog, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan APBN sebagai wujud dari kehadiran negara dalam hal anggaran, pendapatan, maupun belanja negara memiliki tata kelola serta standart yang harus dipenuhi, yakni sistem akuntansi. Mulai dari berapa diterima, berapa digunakan, barapa dilaporkan, hingga audit. Faktanya, ada aktivitas-aktivitas kegiatan di masyarakat yang perlu didanai namun tidak bisa mengikuti mekanisme siklus anggaran negara. Oleh karena itu sikap keberpihakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pengembangan kebudayaan tidak bisa bila hanya stop-and-go. Di tahun 2007 Mahkamah Konstitusi menginstruksikan 20% dari anggaran harus dibelanjakan untuk pendidikan. Yang mana di dalamnya termasuk riset, teknologi dan budaya. Jika harus membelanjakan 20% dan terkadang program tersebut tidak siap. Kadang kala program selesai, namun sudah menjelang akhir tahun. Selain itu, tidak semua program di bidang kebudayaaan pengerjaannya bisa dipaksakan selesai sesuai siklus anggaran negara. Maka dari itu diperlukan satu mekanisme mengelola dana pendidikan termasuk di dalamnya kebudayaan yang stabil, flasibel, dan sederhana, yaitu melalui dana abadi, beber Sri Mulyani.
Maka dari itu filosofi dana abadi adalah pertama mengamankan agar dana yang setiap tahun dialokasikan tidak hangus di akhir tahun dan bisa dimasukkan kembali ke dalam celengan, yang mana dalam mekanisme keuangan negara disebut BLU LPDP. Jadi apabila dana tidak habis digunakan, atau pengerjaan program masih berjalan karena belum selesai, atau mungkin juga karena sesuatu sehingga program tersebut tidak dapat dikerjakan seperti desain awal, atau pengerjannya harus kembali ke desain awal, mungkin juga desain awal tidak dapat dikerjakan, namun dananya tetap aman dalam celengan, dana untuk program tersebut tidak hangus setiap tahun karena setiap tahun dana di taruh dalam celengan.
Sebab tertib anggaran dalam mekanisme APBN, bila dana tidak habis digunakan sesuai siklus tahun anggaran, maka dana tersebut harus dikembalikan ke negara, dan biasanya bila sudah dikembalikan ke kas negara untuk proses pencairannya kembali agak suslit, serta membutuhkan waktu yang panjang. Dari latar tersebut filosofi dana abadi dibuat sebagai dukungan yang berkelanjutan sehingga tidak terjadi stop and go, tegas Sri Mulyani.
Sejak dahulu oleh tetua kita telah memperkenalkan kepada anak-anaknya menabung menggunakan celengan tradisional. Menabung merupakan pembelajaran cara mengelola dan merencanakan penggunaan uang secara sederhana. Di masyarakat Indonesia terdapat ragam celengan tradisional, salah satunya terbuat dari tanah liat, yakni kendi. Semangat itulah yang dikembangkan dalam tata kelola dana kebudayaan tersebut, sekaligus kearifan lokal masyarakat Indonesia ini diangkat sebagai filosofi dan logo Dana Indonesiana. Diharapkan melalui dana tersebut fokus pengembangan kebudayaan dapat dipastikan terlaksana dengan baik, stabil, dan berkelanjutan. Pemecahan kendi oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem bersama Menkeu Sri Muliyani sebagai tanda Dana Indonesiana telah diluncurkan. Atmosfer kekayaan kebudayaan Indonesia semakin terasa pada peluncuran kali ini.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, Nadeim mengajak seluruh para pelaku budaya di Indonesia untuk segera mendaftarkan rencana kegiatan budayanya masing-masing melalui laman danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
+++Artikel untuk SuluhNusa
