SULUH NUSA, LEMBATA – Publik Lewoleba geger dengan informasi Pesta Narkoba di salah satu Hotel di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Informasi tentang pesta narkoba ini beredar luas di kalangan masyarakat termasuk Jurnalis Lembata.
“Bro, beberapa hari lalu saya ada damping tersangka kasus narkoba di Tipikor Polres Lembata. Tersangka pesta narkoba di Hotel Ayunisa dan diciduk disitu. Narkoba tersebut dikirim dari Jakarta dengan jasa pengiriman J**. Info lengkapnya ke Kasat Narkoba,” demikian bunyi pesan yang beredar di WAG Jurnalis Lembata.
Usut Informasi Pesta Narkoba ini terjadi di Hotel Ayunisa Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT, 14 Februari 2022.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono melalui Kasat Narkoba AKP Simpronius Naro, kepada wartawan di Polres Lembata, 1 Maret 2022.
Ia menejelaskan pihaknya berhasil mengamankan salah seorang warga berinisial RST (36) di Hotel Anisa Lewoleba pada Jumat, 14 Februari 2022 sekitar Pukul 09.40 WITA.
“Pelaku asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur ini menggunakan narkoba jenis sabu saat kami bekuk di TKP Hotel Anisa. Dan Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Lembata,” jelas Simpronius.

Lebih jauh Simpronius membeberkan selain mengamankan pelaku, barang bukti yang disita berupa 0,22 gram narkoba jenis shabu.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dalam penahanan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami kasus ini,” ungkapnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi. Tersangka terancam pidana Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. +++sandrowangak

Saya sbg warga masyarakat Flores memberikan apresiasi atas kinerja polres Lembata yg tegas dan cepat melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Kepada polres Lembata kami meminta apapun pelaku kejahatan segera di tindak tegas agar kejadian serupa tdk terulang lagi.