Ditangkap di Hotel Anisa, RST Beli Sabu Untuk Dipakai

SULUH NUSA, LEMBATA – Pelaku penyalagunaan Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) yang dibekuk Aparat Satuan Narkoba Polres Lembata, 14 Februari 2022 di Hotel New Anisa, Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT adalah seorang pengguna narkoba.

Kasus penyalagunaan Narkoba jenis Sabu yang saat ini sedang ditangani Polres Lembata diduga tersagka memiliki jaringan. Dan Pihak Satnarkoba Polres Lembata terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang masuk ke Lembata.

Hal ini disampaikan  Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono melalui Kasat Narkoba AKP Simpronius Naro, kepada wartawan di Polres Lembata, 1 Maret 2022.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak tinggal diam usai membekuk RST pelaku penyalagunaan narkoba jenis Sabu di Hotel Anisa Lewoleba.

“Kita sudah periksa tiga  saksi. RST sudah dittapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel tahanan polres Lembata,” ungkapnnya. Sementara  Sabu seberat 0,22 gram disita polisi sebagai  barang bukti.



Simpronius mengungkapkan, tersangka RST diduga membeli narkoba jenis sabu untuk dipakai.

“Dia sebagai pembeli. Beli untuk dipakai. Untuk sementara tersangkanya masih RST sendiri. Kita sedang kembangkan kasusnya,” ungkap Simpronius saat dikonfirmasi Suluh Nusa (weeklyline media network) melalui pesan Whats App, 1 Maret 2022 malam.

RST, warga kota Larantuka, Flores Timur digerebek polisi karena kasus penyalagunaa narkoba, berjenis jelamin laki laki dan berumur sekutar 36 tahun.

Diberitakan sebelumnya,  Publik Lewoleba geger dengan informasi Pesta Narkoba di salah satu Hotel di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Informasi tentang pesta narkoba ini beredar luas di kalangan masyarakat termasuk Jurnalis Lembata.

“Bro, beberapa hari lalu saya ada damping tersangka kasus narkoba di Tipikor Polres Lembata. Tersangka pesta narkoba di Hotel Ayunisa dan diciduk disitu. Narkoba tersebut dikirim dari Jakarta dengan jasa pengiriman J**. Info lengkapnya ke Kasat Narkoba,” demikian bunyi pesan yang beredar di WAG Jurnalis Lembata.

Pihak Satnarkoba Polres Lembata berhasil mengamankan salah seorang warga berinisial RST (36) di Hotel Anisa Lewoleba pada Jumat, 14 Februari 2022 sekitar Pukul 09.40 WITA.

RST diamankan bersama barang bukti berupa 0,22 gram narkoba jenis sabu.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi. Tersangka terancam pidana Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. +++sandrowangak/sultan ali groda


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *