suluhnusa.com_Koalisi gerakan rakyat dan masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme dan Imperialisme (GERAK LAWAN) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO.
Paket Bali yang dibicarakan di Jenewa akhir November ini kembali membuktikan bahwa WTO tidak bekerja untuk kepentingan rakyat, khususnya petani dan nelayan.
Faktanya, WTO kembali memenangkan usulan negara maju, ‘peace clause’, sebagai solusi perdebatan dalam perundingan Proposal G33 tentang daftar saham pemerintah untuk ketahanan pangan, dan hanya berlaku dalam jangka waktu 4 tahun. Usulan tersebut dimasukkan ke dalam draft teks pertanian yang akan dibawa ke meja negosiasi KTM WTO ke-9 yanmg digelar awal Desember 2013 di Bali.
Kelompok G-33 di WTO, yang merupakan gabungan negara berkembang dengan Indonesia sebagai ketua, mengusulkan proposal tentang penghapusan pembatasan subsidi pertanian bagi negara berkembang untuk kepentingan public stockholding demi ketahanan pangan.
Usulan ini, seperti sejarah negosiasi pertanian di WTO, beresiko membuat perundingan WTO mandek lagi. ‘Peace clause’ adalah ketentuan untuk mengecualikan sementara aturan dalam negosiasi sehingga negara berkembang bisa lepas dari sanksi.
Sayangnya, ‘peace clause’ tidak memenangkan kepentingan negara berkembang dan sektor pangan dan pertanian secara umum—terlebih dengan jangka waktu terbatas dua tahun tetapi akhirnya diperpanjang menjadi 4 tahun. ‘Peace clause’ pun harus ditukar dengan ‘trade facilitation’.
Kekalahan ini serasa beruntun dan harus terus dirasakan negara berkembang setelah pemberlakuan negosiasi pertanian (Agreement on Agriculture, AoA) di dalam WTO sejak 18 tahun lalu.
Selama itu WTO membuat negara berkembang tak kuasa meningkatkan subsidi pertaniannya. Di sisi lain, negara maju secara leluasa dapat meningkatkan subsidi pertaniannya.
Akibatnya, jumlah dukungan negara berkembang pada sektor pangan dan pertanian jadi sangat kecil jika dibandingkan negara maju. Di Indonesia, subsidi ketahanan pangan dan stabilisasi harga pangan pada 2012 hanya sebesar US$ 4,36 milyar plus subsidi untuk raskin dan pupuk sebesar US$ 1,60 milyar.
Ironinya lagi, dalam APBPN 2013 pengelolaan landreform yang jelas penting untuk pengadaan tanah untuk pangan dan pertanian hanya sekitar Rp 4,4 milyar, jauh di bawah pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis (sekitar Rp 9,6 milyar) dan pengendalian pertanahan sekitar Rp 10,9 milyar.
Hal tersebut menunjukan, obyek redistribusi lahan untuk membangun pertanian dan daerah pedesaan masih minim atau bahkan kurang jelas, sehingga masih diperlukan alokasi anggaran yang besar.
Sedangkan anggaran di Kementerian Pertanian tidak mengalokasikan untuk landreform. Selanjutnya
Anggaran ini masih jauh dari memadai, karena masih 3 kali lebih rendah dibandingkan belanja pegawai (Rp. 241 trilyun). Keberpihakan pemerintah terhadap petani menjadi pertanyaan besar dalam RAPBN 2013. Rencana dukungan pemerintah di masa depan pun tak realistis untuk pembangunan sektor pangan dan pertanian. Anggaran pertanian cuma dipatok 2 persen dari total RAPBN 2014.
Sementara itu, jumlah subsidi pertanian di negara maju sangat kontras keadaannya: subsidi pertanian AS pada tahun 1995 “hanya” sebesar US$ 46 milyar dan pada 2010 meroket hingga US$ 120 milyar. Begitu juga dengan Uni Eropa, pada 1995 subsidi pertaniannya sebesar € 19 milyar, lalupada 2010 meningkat drastis hingga € 64 Miliar.
Inilah penjelasan di balik murahnya produk pertanian asal negara maju yang membanjiri pasar domestik kita. Inilah kekalahan besar negara berkembang di WTO.
Lebih jauh lagi, berdasarkan Pers Realease dari Gerak Lawan kepada Redaksi suluhnusa.com menyebtukan, peluang untuk menggenjot dukungan terhadap sektor pangan dan pertanian tertutup oleh perundingan tak adil Paket Bali di Jenewa.
Kedaulatan pangan Indonesia terancam hancur setelah selama ini tak berdaya dihantam liberalisasi pertanian AoA, yang juga mewajibkan pembukaan akses pasar. Bahkan kondisi ini semakin diperparah dengan pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) dan perjanjian perdagangan bebas bilateral atau regional lainnya yang ditandatangani pemerintah Indonesia.
Akibat pembukaan akses pasar yang kebablasan, Indonesia kini menjadi net-
Akibatnya, produk pertanian lokal sulit bersaing, harga jual petani merugi, serta pangan dan pertanian menjadi sektor yang tak atraktif lagi. Hal ini berdampak pada ancaman kemiskinan dan pengangguran di daerah pedesaan. Data BPS menyebutkan angka kemiskinan di desa masih tinggi–yakni sebesar 18,08 juta orang .
Negosiasi ‘trade facilitation’ yang menjadi bagian Paket Bali juga menjadi ancaman besar bagi kedaulatan pangan negeri ini. ‘Trade facilitation’ adalah notabene kepentingan negara maju juga. Negosiasi ini akan semakin membuka akses impor pangan ke pasar-pasar Negara berkembang.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa neraca perdagangan sektor pangan Indonesia (tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan) selalu mengalami defisit sejak 2009 hingga 2012. Defisit pada 2009 terhitung sebesar US$ -4,49 milyar dan meningkat tajam pada 2012 hingga mencapai US$ -10,42 milyar.
Oleh Karena itu, Gerak Lawan berkesimpulan bahwa perjanjian WTO telah gagal untuk mewujudkan pembangunan yang menyejahterakan rakyat, khususnya petani dan nelayan dan umumnya sektor pangan dan pertanian.
Selain itu, ketidakadilan perdagangan internasional yang terus berlangsung dalam praktik liberalisasi telah menggerus kedaulatan negara, khususnya dalam upaya negara mewujudkan hak atas kedaulatan pangan. Karena lebih banyak merugikan rakyat, maka KTM WTO ke-9 di Bali tanggal 3-6 Desember 2013 sudah sepantasnya tidak dilaksanakan dan negosiasi tidak dilanjutkan.
Dan atas nama Rakyat Indonesia GERAK LAWAN meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk:
- Mendelegitimasi WTO, dan agar Indonesia
keluar dari keanggotaan WTO. - Membatalkan seluruh perjanjian perdagangan bebas, baik regional maupun bilateral yang merugikan rakyat.
- Menyusun model alternatif perdagangan dan perekonomian dunia yang berlandaskan pada keadilan ekonomi (economic justice).
Jakarta, 26 November 2013
GERAK LAWAN – Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme
IGJ (Indonesia for Global Justice),
Bina Desa,
SPI (Serikat Petani Indonesia),
SP (Solidaritas Perempuan),
API (Aliansi Petani Indonesia),
IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice),
KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan),
CSF (Climate Society Forum),
KAU (Koalisi Anti Utang),
KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan),
IHI (Institut Hijau Indonesia),
LIMA (Lingkar Madani untuk Indonesia),
JATAM (Jaringan Advokasi Tambang),
AJI Jakarta (Aliansi Jurnalis Independen),
FPPI (Front Perjuangan Pemuda untuk Indonesia),
LS-ADI (Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia),
SNI (Serikat Nelayan Indonesia),
KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia),
SBI (Serikat Buruh Indonesia),
FSPSI Reformasi,
ASPPUK (Asosiasi Perempuam Pendamping Pengusaha kecil),
PBHI Jakarta (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia),
Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen jurusan Hubungan Internasional),
AEPI (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia ),
KRuHA (Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air),
APPI (Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia),
Migrant Care, Institut Perempuan.
