Surat Tanggapan Mendagri Tidak Sesuai

suluhnusa.com – Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indobesia, menjawab surat Komisi Pemilihan Kabupaten Lembata, terkait polemik mutasi yang dilakukan Yance Sunur, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sebab surat KPUD Lembata meminta petunjuk dan penjelasan terkait Undang Undang Nomor 10, Pasal 71 ayat 6. Sedangkan surat dari Mendagri yang ditandatangani DR. Sumarsono, MDM pada point 3, Mendagri menanggapi pasal 71 ayat 5 undang undang 10 tahun 2016.

Selain itu dalam surat Mendagri yang di tandatangani Dirjen Otonomi Daerah, tertulis jelas bahwa Menteri dalam negeri tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk mutasi pejabat di lingkup Kabupaten Lembata.

Untuk itu Yance Sunur melanggar undang undang nomor 10 ketentuan pasal 71 ayat 2.

Ketua KPUD Lembata, Piter Payong kepada wartawan di ruangan kerjanya menegaskan surat dari Mendagri itu tidak menjawab point point dalam surat KPUD yang dikirim ke Mendagri sebelumnya.

“Surat dari kita meminta Mendagri untuk memberikan sanksi sesuai.pasal 71 ayat 6, tetapi mendagri malah membalas surat kita dengan merujuk pada pasal 71 ayat 5. Inikan aneh,” ungkap Payong.

Untuk itu, pihak KPUD belum bisa melaksanakan apa yang disampaikan oleh mendagri dalam surat tersebut karena pihak KPUD akan melakukan klarifikasi ke Mendagri lagi dan meminta petunjuk ke KPUD Provinsi dan KPU RI.

Sekedar untuk diketahui pilkada Lembata 2017 diikuti diikuti oleh lima paket.

Paket TITEN Herman-Vian Nomor 1, Viktori, Viktor – Nasir nomor 2. Winners Lukas Witak – Edi Leu nomor 3, Hani Chandra – Linus Beseng, nomor 4 dan Yance – Thomas Nomor 5 dengan sandi keramat Sunday.

Setelah ditetapakan lima paket calon, FP2L mempersoalkan mutasi yang dilakukan oleh Yance Sunur saat dirinya masih menjabat sebagai bupati enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dan atau tanggal pendaftaran bakal calon dibuka. (sandrowangak)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *