SULUH NUSA, LEMBATA – PUBLIK Lembata dibuat tercengang dengan penetapan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33), yang diduga dilakukan oleh gerombolan anggota Polres Lembata.
Pasalnya, Polres Lembata dalam gelar perkara kasus tersebut hanya menerapkan SLB alias ID sebagai satu satunya tersangka.
Penetapan ini mendapat reaksi keras dari Aktivis Bentara Kemanusiaan untuk keadilan (Bekuk) Lembata, Kanis Soge.
“Menurut saya Polres Lembata dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan ODGJ ternyata sebatas itu. Ini Rekor yg seharusnya dievaluasi dan diberi catatan khusus oleh Kapolda dan Kapolri, ” Ungkap Soge.
Lebih jauh Soge mengungkapkan, institusi sebesar Polri dalam hal ini Polres Lembata pasti memiliki Iinstuisi tajam dan super kuat pada peningkatan kapasitas dan kredibilitas profesionalisme Kerja Intelijen dalam menyelesaikan sebuah kasus pidana yang berkait erat dengan keterlibatan anggota atau oknum.
“Apa yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Lembata ini menjadi kredit poin buruk. Apa yang dipertanggungjawabkan Ke Publik lembata dan Indonesia saat ini dengan menetapkan satu tersangka? Apa Kata Dunia? Karena Delik Laporan Pengeroyokan dan Tersangkanya Tunggal? Kerja tapi hasilnya sama dengan tidak kerja. Kontradiktif output kinerja kerja sedang dipertontonkan. Semoga ada pembelajaran baru dari fenomena inì, ” Tegas Soge.
Soge merasa ragu dengan kredibilitas penyidik Polres Lembata karena dalam menangani kasus pengeroyokan ODGJ ini Penyidik Polres Lembata diduga tidak serius.
“Seandainya dalam proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan saudara Balbo Ledjap ini Penyidik Reskrim Polres Lembata melepaskan diri bebas dari “Tendensi Tertentu”, Hasilnya pasti berbeda. Sayangnya, sudah gelar perkara dan hasilnya sudah ditetapkan. Mau puji tidak ada prestasi, mau kritik tidak ada manfaat.
Hanya ada satu ungkapan, kebenaran akan menemukan kalannya sendiri dengan menggusur pergi yang tidak benar, ” Ungkap Soge kepada SuluhNusa (Weeklyline Media Network), 22 Januari 2022.
Sementata itu Tarsisius Hingan Bahir, Kuasa hukum LBH Surya NTT Perwakilan Lembata mengubgkapkan pihak telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Januari 2023 yg di tandatangani langsung oleh kasat Reskrim Lembata.
Dari surat tersebut penyidik sudah menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial SLB alias ID.
“Ini bagi kami adalah kabar baik namun perlu dicatat bahwa masih ada pekerjaan rumah yg harus diselesaikan oleh penyidik terkait dengan penetapan tersangka ini”, ungkap Bahir.
Fals Bahir mempertanyakan kasus ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yg cukup tapi kenapa tersangkanya cuma satu?
“Kami berharap pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yg melihat bahwa banyak orang yg melakukan pengeroyokan tersebut. Sehingga ini bisa singkron dengan pasal Pengeroyokan, ” Tutur Bahir.
Bahir mengungkapkan pihaknya akan terus memantau dan terus berdiskusi dengan pihak penyidik Polres Lembata agar kasus ini di tempatkan pada porsi hukum dengan pasal yang tepat dan jumlah tersangka yang sesuai dengan pernyataan saksi dan barang bukti. +++sandrowangak
Betul-betul menunjukan kurang professional nya kinerja penyidik yang berimbas pada penilaian buruk terhadap Polres Lembata oleh masyarakat