WEEKLYL8NE.NET – Gregorius D Krova, 61 tahun, Seorang nelayan asal Lamalera, Kabupaten Lembata, NTT, Selasa, 22 Nopember 2016 malam ditangkap aparat Kepolisian Resort Lembata karena memperjual belikan 25 kilogram insang ikan Pari Manta Oseanik.
Krova ditangkap dalam gelar operasi tangkap tangan, kerjasama, sebuah Lembaga swadaya masyarakat perlindungan satwa langka, Wildlife Unit Crime bersama Pol Air Polres Lembata, Selasa malam. Namun, korban mengaku dijebak.
Kepada wartawan, 23 Nopember 226 Kasubag Humas Polres Lembata, Samsudin menjelaskan, operasi tangkap tangan nelayan penjual insang ikan Pari Manta Oceanik itu dipimpin Kasat Pol Air IPTU Wisok Tokan.
“Saya di Mobil bersama Ibu Irma Dari Wildlife Unit Crime. Setelah target mendekati hotel Palem Lewoleba dengan bis Kurnia Indah Dari Desa Lamalera, saya perintahkan anggota untuk membawa tersangka ke Polres untuk proses hukum. Tersangka kami tahan,” ujar IPTU Wisok Tokan.
Sementara ITU, Gregorius D Krova mengatakan, ia ditelpon seorang pria yang tidak diketàhui identitasnya. Pria yang disebutnya Akang Mas Bandung itu meminta dirinya membawa sebanyak mungkin bagian tubuh ikan Pari Manta.
“Saya punya hanya sedikit saja, tetapi setelah saya kumpulkan Dari keluarga lain, hasilnya 25 kg insang ikan Pari. Mas itu bilang 1 kg harganya 400 ribu. Setelah sampe di tempat yang dijanjikan yakni Hotel Palm, kami bertemu. Saat saya melihat dia hitung uang yang hendak dibayar melalui HP tiba tiba polisi datang bawah saya dan ditahan. Saya sudah jalani pemeriksaan”, kisah Krova.
Goris Krova yang ditemui di Mapolres Lembata, mengaku heran karena dirinya mengaku baru pertama kali menjual insnag ikan pari manta kepada orang lain. Dan langsung ditangkap.
Dugaan bahwa penangkapan Goris Krova ini syarat jebakan oleh LSM WCU karena salah seorang keluarga Goris Krova yang meminta namanya tidak ditulis membeberkan Ibu Irma dari LSM WCU juga sudah melakukan komunikasi dengan Goris Krova beberapa hari sebelum ditangkap. (sandrowangak)
