suluhnusa.com-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lembata dinilai tidak paham soal arti Petahana.
Sebab, pengertian petahana dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 302/VI tahun 2015 tentang penjelasan beberepa aturan dalam pkpu nomor 9 tahun 2015 mendefiniskan tentang arti petahana.
Hal ini disampaikan beberapa komisioner Kabupaten Lembata kepada suluhnusa.com ketika ditemui di ruangan Ketua KPUD Lembata, 24 Oktober 2016 sesaat sebelum rapat pleno penetapan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati Lembata.
Yusuf Maswari Paokuma, SH, kepada media ini mengungkapkan berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 302/VI/2015 dijelaskan terkait petahana bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota yang pertama, Masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran;
Kedua, Mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa Pendaftatan dan ketiga, Berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
Maswari Paokuma menjelaskan berdasarkan surat edaran KPU ini jelas terbaca soal paket mana yang petahana dan paket mana yang bukan petahana.
Disinggung soal surat rekomendasi Panwas Lembata Nomor 75/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 model A.10 yang memandang salah satu Bakal Calon Eliazer Yantje Sunur sebagai Petahana dan melanggar Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan sanksi.pasal 71 ayat 6, Maswari Paokuma menjelaskan Surat Rekomendasi Panwas itu salah sasaran.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Komisioner KPUD Lembata lainnya, Bernabas HN Marak, S.Fil. Menurut Nabas Marak, rekomendasi Panwas selain salah sasaran juga timingnya tidak tepat.
Pasalnya, rekomendasi itu disampaikan sebelum penetapan dilakukan. Mestinya, panwas sebagai pengawas pemilu memberikan rekomendasi setelah KPUD melakukan penetapan pasangan calon. Itupun bila dalam penetapan pasangan bakal calon menjadi calon, KPUD Lembata tidak berpijak pada tahapan ketentuan syarat calon dan syarat pasangan calon.
Sementara itu Charles Primus Kia, menjelaskan surat rekomendasi Panwas Lembata, dalan kajian dugaan pelanggaran model A.8, nomor 01/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/2016 mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Lembata (Eliazer Yentji Sunur) pada bulan Juli 2016 diduga melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan ayat 6.
Naif dan janggal, dalam surat itu tertulis terlapor atau pelaku adalah Yentji Sunur dengan pekerjaan Swasta.
Mestinya Panwaslu Lembata, demikian Carles Kia, lebih jeli dalam membaca undang undang dan PKPU termasuk surat edaran KPU RI.
Sebab dalam PKPU 9 tahun 2016, pasal 87 a, ayat 1. Bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian penjabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, ayat 2. Bakal calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemilihan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Ayat 3. Dalam hal bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Nah, dalam surat rekomendasi Panwas Lembata yang menganggap Eliazer Yentji Sunur sebagai Petahana adalah salah.
Rujukan dan pengertian Petahana diatur dalam surat edaran KPU RI nomot 302/VI/2015.
Eliazer Yentji Sunur adalah mantan Bupati Lembata bukan sebagai petahana sesuai rujukan surat edaran KPU RI di atas.
Untuk itu Baik, Carles Kia, Maswari Paokuma dan Nabas Marak mengaku tidak terpengaruh dengan rekomendasi Panwas tersebut. Sebab pijakan dan dasar penetapan calon ada pada syarat calon dan syarat pasangan calon. (sandrowangak)
