Bangun Gereja Baneux, Negara Dirugikan Ratusan Juta

suluhnusa.com_ Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 128.033.650 berdasarkan hasil perhitungan BPKP NTT. Dan ketiga tersangka diancam pasal korupsi.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 11 Agustus 2016 sekira pukul 13.30 menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pembangunan gedung gereja Paroki Sta. Maria Banneaux, Lewoleba tahun anggran 2011 dengan menghadirkan tiga terdakwa, Petrus Muga Ladjar, (60) selaku PPK, Pius Namang, (55) dan Agustinus Baladuan (71) selaku ketua panitia pembangunan dan bendahara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, pagu anggaran untuk pembangunan gedung Gereja Paroki Sta. Maria Banneaux, Lewoleba itu berasal dari Kementerian Agama RI sebesar Rp. 1.000.000.000 yang kemudian dimasukkan dalam anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Program Bimbingan Masyarakat Katolik untuk kegiatan bantuan pembangunan rumah ibadah.

Selanjutnya, untuk pemanfaatan bantuan tersebut maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Juknis itu berpedomaan pada Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan gedung gereja Paroki Sta. Maria Banneaux Lewoleba.

Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata tidak mengacu pada juknis dan rencana anggaran biaya yang sudah ditentukan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami sebesar Rp. 128.033.650 berdasarkan hasil perhitungan BPKP NTT. Karena merugikan Negara, ketiga tersangka diancam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Fransiska Nino serta dua hakim anggota, Yelmi dan Ibnu Kholik. (fred siga)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *