KALABAHI — Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Alor, Ramli Adjar, mengungkap dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Desa Alimebung, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), selasa, 27/10/2026.
Demikian diungkap Ramli Adjar, kepada Media Suluhnusa.com melalui telepon pribadinya, pada Senin 26 Oktober 2026, pukul 21.24 WITA.
Menurutnya, Pendamping tersebut diduga merangkap sebagai pemasok dalam pengadaan perangkat komputer dan laptop yang bersumber dari Dana Desa (DD) Alimebung Tahun Anggaran 2026,
Persoalan ini menjadi sorotan karena anggaran pengadaan sebesar Rp39.750.000 disebut telah dibayarkan 100 persen, sementara barang yang terdiri atas tiga unit laptop, satu unit komputer, dan satu unit printer merek Epson belum diterima pemerintah desa hingga Oktober 2026.
“Anggarannya sudah 100 persen, tetapi barang belum diterima oleh pemerintah desa hingga Oktober 2026,” kata Ramli.
Ramli menjelaskan, pihaknya menerima surat dari Pemerintah Desa Alimebung pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan keterlibatan pendamping lokal desa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Korkab P3MD Alor memerintahkan Tenaga Ahli (TA) Penanganan Masalah untuk melakukan investigasi awal. Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait di desa.
“Dari hasil investigasi itu, kami menemukan barang bukti dan keterangan yang valid dari bendahara desa, sekretaris desa, dan kepala desa,” ujar Ramli.
Menurut dia, dugaan keterlibatan pendamping desa dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar kode etik pendampingan desa. Karena itu, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Ramli mengatakan, berdasarkan bukti awal yang telah dikumpulkan, pihaknya sudah menyurati Koordinator Provinsi (Korprov) untuk meminta penerbitan surat tugas bagi Tim Penanganan Masalah.
Tim tersebut diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kode etik terhadap pendamping yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami serius menangani pelanggaran ini sesuai SOP,” tegas Ramli.+++
j.k
