242 Ribu Guru P3K Diangkat Penuh Waktu Januari 2027

Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, diminta segera memperpanjang surat keputusan (SK) atau kontrak kerja P3K paruh waktu yang masa kerjanya...

LEWOLEBA – NASIB guru dengan perjanjian kerja atau P3K paruh waktu akan diangkat penuh waktu oleh pemerintah Pusat tahun 2027.

Perubahan  status guru P3K ini dibenarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Nunuk Suryani kepada Suluhnusa.com melalui pesan Whatsapp ketika dikonfirmasi, 2 Oktober 2026.

Dirjen Nunuk menegaskan peralihan 242 Ribu guru P3K paruh waktu ke penuh waktu dilakukan Serentak pada 1 Januari 2027.

“Peralihan ini akan dilakukan serentak tahun depan mulai 1 Januari 2027. Bukan  secara bertahap”, jelas Nunuk.

Dirjen Nunuk menjelalsan saat ini pemerintah pusat sudah rampung dengan  persiapan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu pada 2027.

“Untuk peralihan status P3K paruh waktu ke penuh waktu yang jumlahnya 242.000 sekian itu serentak akan dilakukan. Jadi per 1 Januari 2027, semua P3K paruh waktu sudah berstatus menjadi P3K penuh waktu ASN Pusat, jadi tidak bertahap,” ujar Nunuk.

Untuk itu, Nunuk meminta pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, untuk memperpanjang surat keputusan (SK) atau kontrak kerja P3K paruh waktu yang masa kerjanya akan berakhir.

Menurutnya, perpanjangan tersebut diperlukan agar para guru dan tenaga kependidikan tetap dapat menjalankan tugas serta menerima gaji secara sah selama masa transisi.

“Kalau sekarang ada imbauan untuk memperpanjang SK, itu karena masih ada tiga bulan untuk tetap bisa mengajar dan mendapatkan gaji, perlu ada perpanjangan SK,” jelasnya.

Nunuk menegaskan, perpanjangan kontrak tersebut bukan berarti proses peralihan status ditunda. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban para P3K paruh waktu tetap terpenuhi hingga proses peralihan berlangsung.

“Jadi ini bukan berarti upaya peralihan itu tertunda, tetapi untuk memenuhi hak dan kewajiban Bapak Ibu guru semua P3K paruh waktu,” katanya.

Dalam penjelasannya, Nunuk juga meminta Dinas Pendidikan di daerah tetap memperpanjang kontrak P3K yang belum beralih menjadi ASN pusat agar tidak terjadi kekosongan status maupun pembayaran selama masa transisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nunuk saat menjawab pertanyaan mengenai informasi yang beredar terkait proses peralihan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu yang disebut-sebut akan dilakukan secara bertahap.+++


e.f.a.ria/sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *