Dituding Gunakan CV Tanpa Izin, Sius Djobo Balik Laporkan Direktur CV Karya Nina

Sius mengklaim dirinya bersama Aris juga beberapa kali melakukan proses pencairan dana proyek secara bersama-sama melalui Bank NTT Cabang Kalabahi

KUPANG — Polemik proyek pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Perselisihan antara Sius Djobo dan Direktur CV Karya Nina, Aris Tarkus Lobain, kini berujung pada laporan polisi.

Sius Djobo resmi melaporkan Aris Tarkus Lobain ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat, 25 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Aris dalam pemberitaan salah satu media online terkait proyek pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati.

Dalam pemberitaan tersebut, Aris mengklaim CV Karya Nina telah dicatut dan digunakan Sius Djobo tanpa izin dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit ternak ayam.

Sius membantah tudingan tersebut. Ia menilai pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan kredibilitasnya.

“Pernyataan Pak Aris di media itu sama sekali tidak benar dan itu mencederai nama baik saya,” kata Sius kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Sius juga meminta penyidik kepolisian memeriksa keaslian dokumen kontrak yang dipersoalkan, termasuk tanda tangan yang tercantum di dalamnya.

“Kalau sekarang Pak Aris membuat pernyataan di media bahwa saya menggunakan perusahaannya tanpa izin dan dia tidak pernah menandatangani kontrak tersebut, maka saya juga minta kepada penyidik untuk silakan uji forensik apakah tanda tangan itu milik Pak Aris atau bukan. Silakan uji,” tegasnya.

Menurut Sius, penggunaan CV Karya Nina dalam pekerjaan tersebut bukan merupakan hal yang baru. Ia mengaku telah beberapa kali menggunakan perusahaan tersebut dalam pekerjaan sebelumnya.

Sius menyebut, dalam sejumlah pekerjaan itu, Aris Tarkus Lobain sendiri menyerahkan dokumen perusahaan dan turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kontrak kerja.

Selain itu, Sius mengklaim dirinya bersama Aris juga beberapa kali melakukan proses pencairan dana proyek secara bersama-sama melalui Bank NTT Cabang Kalabahi.

Atas dasar itu, Sius membantah keras klaim bahwa dirinya menggunakan CV Karya Nina tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik perusahaan.

“Saya punya bukti kerja sama sebelumnya. Karena itu saya serahkan semuanya kepada penyidik untuk dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Sius kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolda NTT. Ia meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dokumen dan keterangan para pihak secara objektif.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor Tanda Bukti Lapor STTLP/B/348/IX/2026/Polda Nusa Tenggara Timur.

Dalam laporan tersebut, Sius melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan merujuk pada ketentuan hukum yang disebutnya sebagai Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan masuknya laporan tersebut, polemik terkait proyek pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati kini tidak hanya menjadi sengketa pernyataan di ruang publik, tetapi telah masuk ke proses hukum.

Kebenaran mengenai penggunaan CV Karya Nina, keabsahan dokumen kontrak, serta pihak yang berwenang menggunakan perusahaan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *