Pelaku Panah Raja Morib Belum Ditangkap, Kasatreskrim 2 Kali Minta Berhenti

Kapolres mengatakan, pihaknya bahkan telah mendatangkan peralatan dan personel dari Polda NTT untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

KALABAHI — Kasus meninggalnya Raja Imanuel Morib (17), pelajar asal Kampung Baru, Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat aksi panah lari hingga kini belum menemukan titik terang.

Lebih dari tiga bulan setelah peristiwa yang terjadi pada awal Mei 2026 tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Alor belum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

Raja Morib sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjadi korban panah lari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada 10 Mei 2026. Pihaknya (Polres Alor) masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Demikian diungkap Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH., kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, polisi sebelumnya sempat menduga telah mengantongi calon pelaku. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena keterangan saksi yang diperoleh penyidik dinilai belum cukup kuat.

“Awalnya kami sudah mau menetapkan pelakunya, tetapi saksi-saksi yang ada keterangannya tidak kuat. Hanya saksi petunjuk,” kata Nur Azhari.

Ia mengatakan, termasuk keterangan saksi yang disodorkan pihak kuasa hukum korban, yakni seorang Babinsa, juga belum memberikan informasi yang cukup akurat untuk menguatkan proses penyidikan.

Selain keterangan saksi, polisi juga telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun, kualitas rekaman menjadi salah satu kendala bagi penyidik.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan CCTV, tetapi karena kualitasnya rendah, sehingga membutuhkan ketelitian yang mendalam,” ujarnya.

Kondisi kejadian yang berlangsung pada malam hari juga menjadi tantangan. Terlebih, menurut Kapolres, pelaku menggunakan cadar dan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

“Keadaannya malam hari, pelakunya pakai cadar dan kecepatan motor cepat atau tinggi,” katanya.

Untuk memperkuat proses penyelidikan, Polres Alor juga telah meminta bantuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Kapolres mengatakan, pihaknya bahkan telah mendatangkan peralatan dan personel dari Polda NTT untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Namun, proses pendampingan tersebut sempat terhenti sementara karena adanya pergantian pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda NTT.

“Karena ada pergantian Dirkrimum Polda NTT, anggota sementara balik ke Kupang. Nantinya akan kembali lagi ke Alor untuk melanjutkan penyelidikan,” jelasnya.

Nur Azhari menegaskan, pihaknya tidak menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Intinya kami tetap kerja untuk mengungkapkan,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus kriminal lain yang sempat membutuhkan waktu cukup lama untuk diungkap.

Menurut dia, salah satu kasus menonjol di Buraga juga membutuhkan waktu sekitar delapan bulan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya.

“Beberapa hari lalu atau belum lama ini ada beberapa kejadian menonjol, kasus di Buraga, Kecamata Abad Selatan, kasus kriminal lainnya berjalan hingga delapan bulan, akhirnya kami berhasil tangkap pelaku. Kasus Kampung Baru pun kami terus mengusut,” katanya.

Perhatian publik juga tertuju pada pernyataan Kasatreskrim Polres Alor yang sebelumnya menyatakan kesiapannya mengungkap kasus tersebut dalam waktu dua bulan. Jika target itu tidak tercapai, yang bersangkutan disebut siap meletakkan jabatan.

Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut, Kapolres Alor mengakui bahwa Kasatreskrim bahkan telah dua kali meminta kepadanya untuk berhenti dari jabatannya.

“Memang Kasatreskrim sudah dua kali minta kepada saya untuk berhenti dari jabatannya, namun saya minta untuk selesaikan dulu tugas yang ada,” ungkap Nur Azhari.

Menurutnya, pernyataan Kasatreskrim mengenai target pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam situasi emosional karena adanya tekanan dari masyarakat.

“Bagi saya, ungkapan Kasatreskrim saat itu bersifat emosional karena desakan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dirinya turut mendapat desakan untuk diganti menyusul belum terungkapnya kasus tersebut.

“Saya juga diminta untuk diganti. Tapi saya katakan, apakah saya diganti kemudian persoalannya selesai?” kata Nur Azhari.

Ia kembali menegaskan bahwa pergantian pejabat bukanlah inti persoalan. Menurutnya, yang terpenting adalah proses hukum terhadap kasus meninggalnya Raja Morib tetap berjalan hingga pelaku berhasil diungkap.

“Intinya polisi tetap bekerja untuk mengungkapkan pelakunya. Kasusnya tetap berjalan,” tandasnya.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara keluarga dan masyarakat masih menunggu kepastian hukum serta terungkapnya pelaku yang menyebabkan Raja Imanuel Morib kehilangan nyawanya.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *