Dua Tahun Diusut, Kasus Dugaan Korupsi Jalan Kabir-Kaera Alor Masih Tunggu Perhitungan BPK

PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Alor berinisial ASA menandatangani kontrak dengan kontraktor pelaksana CV Fajar Baru, dengan kuasa direktur berinisial...

KALABAHI — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Strategis ruas Kabir-Kaera di Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, masih berlanjut di Polres Alor.

Kasus yang berkaitan dengan proyek bernilai miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, prosesnya belum sampai pada penentuan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Polres Alor menyebut penyidikan masih menunggu pelaksanaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, didampingi KBO Satreskrim Polres Alor IPDA Ibrahim Usman, menjelaskan perkembangan kasus tersebut kepada wartawan di Mapolres Alor, Senin (10/8/2026).

Menurut Ibrahim Usman, penyidikan perkara tersebut sebenarnya telah berada pada tahap akhir. Namun, perubahan ketentuan mengenai lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara membuat penyidik harus kembali berkoordinasi dengan BPK.

“PKN dari Irda sudah ada, namun tiba-tiba ada putusan MK bahwa lembaga yang berhak melakukan PKN adalah BPK. Sehingga kita koordinasi lagi dengan BPK untuk turun melakukan pemeriksaan,” ujar Usman.

Ia mengatakan, penyidik kini menunggu BPK datang ke Kabupaten Alor untuk melakukan pemeriksaan dan menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Desa Strategis DS.24 ruas Kabir-Kaera Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan data yang disampaikan Polres Alor dalam rilis akhir tahun pada 31 Desember 2025, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Alor berinisial ASA menandatangani kontrak dengan kontraktor pelaksana CV Fajar Baru, dengan kuasa direktur berinisial RJ.

Kontrak pekerjaan tersebut tercatat dengan Nomor BM.620/22/I.DAK/2023 tertanggal 3 Maret 2023.

Dalam proses pelaksanaan pekerjaan, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian pada item pekerjaan Agregat B terhadap komposisi campuran atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.

Ketidaksesuaian tersebut diduga berdampak terhadap hasil pekerjaan lapen yang kemudian mengalami kerusakan.

Polres Alor sebelumnya menyebut dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan sedang mendalami keterlibatan sejumlah pihak.

Dalam perkara tersebut, polisi mencantumkan inisial FSS, ASA dan RJ sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Perkara itu diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polres Alor juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari ahli Politeknik Negeri Kupang.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan mengatakan hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara dan gelar perkara.

Isi LHP tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh penyidik karena masih dalam proses pendalaman.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan teknis proyek tersebut.

Salah satunya menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan material dengan kondisi di lapangan.

Dalam laporan pekerjaan disebutkan penggunaan material batu pecah. Namun, pemeriksaan lapangan disebut menemukan material yang diduga berupa tanah putih dalam jumlah cukup banyak.

Selain itu, tahapan pengujian material dalam pekerjaan tersebut juga diduga tidak dilakukan secara optimal dan hanya bersifat formalitas. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bersalah

Polisi sebelumnya menyatakan setelah seluruh hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara diperoleh, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Pertanyaan publik pun kini mengerucut pada satu hal: kapan pemeriksaan BPK dilakukan dan kapan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Kabir-Kaera yang telah diusut selama sekitar dua tahun ini memperoleh kepastian hukum?

Polres Alor menyatakan penyidikan terus berjalan dan pihaknya masih menunggu pelaksanaan PKN oleh BPK.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *