KKJ NTT–AJI Kupang Soroti Pemberitaan Bildad Thonak, Tolak Jurnalisme Tendensius, Clickbait dan Penghakiman

Media diminta mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan koreksi.

KUPANG — Pemberitaan terkait polemik yang menyeret nama advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH mendapat sorotan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang.

Kedua organisasi tersebut menilai terdapat pemberitaan yang cenderung tendensius, provokatif dan tidak berimbang, terutama karena dinilai hanya menampilkan satu perspektif dalam polemik jasa hukum yang melibatkan Bildad Thonak dan Izak Eduard Rihi.

KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan elemen penting demokrasi. Namun, kebebasan tersebut, menurut mereka, harus berjalan beriringan dengan verifikasi, keberimbangan, akurasi, hak jawab dan tanggung jawab jurnalistik.

Sorotan tersebut muncul setelah KKJ NTT dan AJI Kupang melakukan klarifikasi kepada Bildad Thonak mengenai polemik pembayaran jasa hukum yang kini turut dikaitkan dengan laporan dugaan pelanggaran etik serta laporan pidana yang disebut sedang berproses.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, pembayaran jasa hukum disebut dilakukan secara bertahap selama proses perkara, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi. Disebut pula terdapat jaminan berupa BPKB kendaraan dalam kesepakatan pembayaran tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyebut menemukan bukti dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan yang disebut berkaitan dengan biaya jasa pengacara.

Namun, seluruh keterangan tersebut tetap merupakan hasil klarifikasi dan pernyataan KKJ NTT–AJI Kupang, sehingga pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan tanggapan maupun hak jawab.

Dalam pernyataannya, kedua organisasi tersebut mengingatkan media agar tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai instrumen untuk menyerang atau menghakimi seseorang.

Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan terhadap penerapan Kode Etik Jurnalistik serta mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan etik jurnalistik.

Mereka menegaskan, kritik terhadap pemberitaan tidak boleh berubah menjadi upaya membungkam pers.

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” tegas KKJ NTT dan AJI Kupang.

Pers, menurut mereka, tetap memiliki fungsi kontrol sosial. Namun fungsi tersebut harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi dan etika, karena kepercayaan publik terhadap media hanya dapat dipertahankan melalui pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab.+++


siaran pers KKJ NTT-AJI Kupang


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *