KALABAHI – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dinilai semakin memprihatinkan. Pemerintah Kelurahan Binongko menyebut kondisi tersebut telah memasuki tahap darurat sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan penegakan hukum secara tegas.
Hal itu disampaikan Lurah Binongko, Dominggus Maulaka, A.Md., usai kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlangsung di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2026).
“Data kekerasan terhadap anak perempuan di Kelurahan Binongko sudah sangat memprihatinkan. Kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Ini artinya situasi sudah darurat sehingga pemerintah merasa terpanggil untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Dominggus.
Menurutnya, sosialisasi tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari guru TK/PAUD, guru Taman Pengajian, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pengurus PKK, hingga unsur lainnya. Mereka diharapkan menjadi agen penyebarluasan informasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
Dominggus menjelaskan, kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut arahan Wakil Bupati Alor yang juga menjabat Ketua TP PKK Kabupaten Alor, Lidya Siawan Winaryo. Program tersebut merupakan bagian dari Pokja I TP PKK yang mengacu pada hasil Rapat Kerja Nasional PKK dan kebijakan pemerintah pusat untuk diperkuat di seluruh daerah.
“Melalui intervensi program di setiap wilayah, Tim Penggerak PKK diharapkan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dan anak, dapat ditekan,” jelasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor, Domingos Wanga, yang memaparkan berbagai ketentuan hukum serta upaya perlindungan terhadap korban.
Dominggus menegaskan, pemerintah kelurahan tidak lagi memberikan ruang bagi penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui jalur kekeluargaan.
“Yang namanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak ada lagi urusan damai, urusan keluarga, ataupun penyelesaian secara adat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan, peserta sosialisasi memberikan respons positif terhadap langkah pemerintah tersebut dan mendukung penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lainnya secara konsisten.
Sementara itu, Camat Teluk Mutiara, Rahmad Mansari, dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi serupa dapat diperluas hingga ke tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat Binongko, termasuk mantan Anggota DPRD Alor, La Ode, yang menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak wajib diproses melalui jalur hukum tanpa penyelesaian secara kekeluargaan.
Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Majelis Taklim, guru, pengurus PKK, serta berbagai unsur masyarakat Kelurahan Binongko.
Usai kegiatan, Ketua TP PKK Kabupaten Alor juga mengunjungi salah satu Posyandu yang berada di samping Kantor Lurah Binongko untuk memantau pelaksanaan pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi bayi dan ibu hamil sebagai bagian dari program pelayanan kesehatan masyarakat.+++
