LEWOLEBA – Karolus Kewasa dengan jabatan Bendahara PAN, seperti yang tertulis dalam Surat Hak Jawab kepada Media Suluhnusa.com mengajukan hak jawab, klarifikasi dan keberatan atas pemberitaaan SuluhNusa.com yang dimuat tanggal 23 Juni 2026 dengan judul “Gedung CT Scan RSUD Lewoleba Tender Ulang, Diduga Karena Kontraktor Paket Tunas Belum Ajukan Penawaran”.
Surat hak jawab ini bernomor Istimewa /KK/VI/2026 perihal Hak Jawab Atas pemberitaan yang merugikan nama baik yang dikirim ke Redaksi Suluhnusa.com, 24 Juni 2026, Pkl. 12.13 wita.
Dalam Surat hak jawab itu Karolus Kewasa menyampaikan 8 (delapan) point yang salah satunya meminta Redaksi suluhhnusa.com memuat hak jawab ini secara profesional.
Untuk itu Redaksi Suluhnusa.com berdasarkan pedomaan hak jawab dewan pers dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, berkewajiban melayani hak jawab ini.
Redaksi suluhnusa.com tunduk pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 berikut pedomaam yang memuat tujuan Hak Jawab untuk Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang; Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat; Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; Mewujudkan iktikad baik pers.
Sekalipun Hak Jawab yang diajukan oleh Karolus Kewasa dimaksud tidak ada tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta, Redaksi Suluhnusa.com tetap beritikad baik untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh.
Berikut Hak Jawab Karolus Kewasa selengkapnya.


Pedomaan Hak Jawab Dewan Pers
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
- Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
- Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
- Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
- Fungsi Hak Jawab adalah:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
- Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
- Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
- Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
- Tujuan Hak Jawab untuk:
- Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
- Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
- Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
- Mewujudkan iktikad baik pers.
- Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
- Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
- Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
- Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
- Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
- Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
- Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
- Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
- Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
- Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
- Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
- Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
- Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliu dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
- Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, ecuali disepakati lain oleh para pihak;
- Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan
- Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
- Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
- Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
- Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
- Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
- Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
- Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
- Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
- Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jakarta, 29 Oktober 2008
Disclaimer :
Redaksi suluhnusa.com menyampaikan terimaksih atas ruang hak jawab yang diajukan oleh pihak Karolus Kewasa.
Redaksi suluhnusa.com juga menyampaikan keberatan dan tidak bertanggungjawab atas tindakan penyebarluasan Surat Hak Jawab kepada pihak lain yang tidak berkepentingan melalui pesan whatsapp baik secara pribadi maupun dalam WhatsApp Group tanpa menyertakan sumber dari suluhnusa dalam link ini.
Karena Surat hak jawab itu tujuannya kepada Redaksi Suluhnusa.com.
Suluhnusa.com
(weeklylinemedianetwork)
Krisantus Boro (Pemimpin Redaksi)
Budi Siswanto (Pemimpin Umum)
