Sius Djobo Soroti Kinerja Disduk Capil Alor, Dolly Silahkan BAP Kita Perkara Di Pengadilan

Kalo tidak puas, silahkan buat BAP. kita ke Pengadilan, kita perkara saja

KALABAHI, – Lagi-lagi dugaan kasus manipulasi data diri status perkawinan pasangan suami istri (pasutri) di kota Kalabahi, terjadi di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 14 Mei 2026.

Pasutri tersebut yaitu Sius Djobo dan Dolly yulianti Samalina Beis, menikah sejak 24 Agustus 2020 di Gereja Betel Indonesia (GBI) Alor dan Sah secara agama dan pemerintahan tercatat dalam Akta Perkawinannya.

Demikian diungkap Sius Djobo dua pekan lalu kepada Media di kediaman pribadinya di seputaran kota Kalabahi-Alor.

Menurutnya ini persoalan kecil dalam rumah tangga namun diam-diam istri saya pindahkan dirinya dari Alor ke Kupang, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Istrinyaa Dolly yulianti Samalina Beis disebut Sius, sudah tercatat dalam Akta Perkawinan kita, namun yang terjadi status pinda penduduk itu tercatat di Disdukcapil Kabupaten Kupang itu sudah berubah status menjadi KK Mandiri dan status perkawinannya belum menikah.

Kejadian tersebut timbul kekesalan Sius menyoroti kinerja Disdukcapil Alor, jika istrinya pinda seharusnya status perkawinan Sah tercatat dalam Akta Perkawinan itu tidak boleh dirubah. Kerja-kejar seperti ini, walaupun hal kecil saja tapi ini sangat keliru jika Disdukcapil Alor merubah status tersebut.

Tak hanya itu, Sius juga mengungkapkan hal serupa ini terjadi pada diri mantan Kapolres Alor, Pak Chrismas. Dalam dugaan kasus manipulasi data diri KTP di Dispenduk Alor hingga menyeret dua orang tersangka yang sudah satu bulan lebih menjadi tahan kejaksaan di Lapas Kelas II.B Mola, Kalabahi-Alor.

Sementara itu Dolly yulianti Samalina Beis, ketika di konfermasi media belum lama ini melalui sambungan telepon pribadinya Dolly mengatakan saya tidak ada urusan lagi disitu jadi soal apa yang mau diberitakan oleh Sius Djobo itu bukan urusan saya.

“Saya tidak ada urusan dengan dia, saya tidak ada urusan dengan beliau, oke. Kalo dia berani ke Disdukcapil Alor berarti itu urusannya sudah lain,” ungkap 

Jika Dia (Sius Djobo) pergi ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor, dan berupaya untuk memindahkan saya maka salah alamat artinya dia dengan warga yang tidak ada sangkut paut dalam urusan tersebut.

Saya tinggal di Kabupaten Kupang, menurutnya kalau mau melakukan urusan pinda penduduk dari satu tempat ke tempat lain maka kita harus ambil surat keterangan dari pemerinta desa setempat mulai dsri tingkat Rukun Tetangga (RT) baru ke Dukcapil karena orang yang bersangkutan masih hidup.

“Kalo tidak puas, silahkan buat BAP. kita ke Pengadilan, kita perkara saja,” tegas Dolly.


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *