KALABAHI, — Persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dengan terdakwa Vanessa kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Kamis, 7 Mei 2026.
Sidang kali ini memasuki tahap jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Seperti yang diketahui dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Tres Priawati, SH., secara terbuka membacakan eksepsi yang menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formil. Pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak jelas, kabur, serta tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun peran terdakwa sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Pada sidang ketiga tersebut, JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP serta memenuhi unsur formil maupun materil.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tres Priawati, SH., menanggapi jawaban jaksa dengan menyebut proses jawab-menjawab dalam persidangan merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum.
“Terkait jawaban tadi, itu adalah hak jaksa menjawab eksepsi kami. Pro dan kontra itu biasa. Nanti hakim yang menilai semuanya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tres kepada wartawan.
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan jawaban JPU yang menolak seluruh poin keberatan dari tim pembela.
“Jaksa tentu akan mempertahankan dakwaannya. Tidak mungkin mereka membenarkan eksepsi kami. Itu bagian dari proses hukum,” katanya.
Tres juga mengungkapkan bahwa pihaknya dan JPU telah sepakat tidak akan ada lagi balasan tambahan terhadap jawaban eksepsi tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Namun dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum terdakwa kembali menyoroti persoalan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hingga kini belum diberikan oleh pihak penuntut umum.
Menurut Tres, pihaknya telah secara resmi meminta turunan BAP baik milik terdakwa maupun saksi demi menjamin transparansi proses hukum.
“Kami meminta turunan BAP karena itu hak mutlak terdakwa melalui kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP dan juga diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia menyebut Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan penyidik maupun penuntut umum wajib memberikan turunan BAP kepada kuasa hukum apabila diminta.
“Kalau tidak diberikan setelah diminta, proses hukum itu bisa dianggap inkonstitusional, melanggar hak terdakwa untuk melakukan penbelaan” ujar tim hukum.
Tres mengaku permintaan tersebut bahkan telah disampaikan langsung di depan majelis hakim karena sebelumnya jaksa tidak pernah menyerahkan salinan BAP kepada pihaknya.
“Tadi majelis hakim juga sudah menyatakan itu memang hak kami dan mempersilakan penuntut umum memberikan turunan BAP,” katanya.
Meski demikian, hingga persidangan selesai, menurut Tres, pihak JPU belum juga menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan belum difotokopi dan sudah dijilid dalam berkas perkara.
“Menurut kami itu bukan alasan signifikan. Harusnya BAP diberikan karena itu hak terdakwa untuk kepentingan pembelaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tres juga menyinggung salah satu alat bukti yang disebut dimiliki JPU terkait dugaan pemalsuan data kependudukan.
“Iya, tapi itu bukan bukti autentik. Itu hanya gambar dalam HP,” ucapnya singkat.
Ia menegaskan, substansi materi perkara nantinya baru akan diuji dalam tahap pembuktian persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
“Kalau hakim punya keyakinan terhadap formil dan materil dakwaan serta eksepsi, hakim bisa memutus. Tapi kalau ada keraguan, tentu perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian,” pungkas Tres.+++
j.k
