KALABAHI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kalabahi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan fraud (Penpuan) yang melibatkan oknum pekerja di internal perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Kalabahi, Wahyuniarto Purnomo R, melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Rabu, 15 April 2026.
Dalam keterangannya, Wahyuniarto menyampaikan bahwa kasus yang saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Alor merupakan hasil pengungkapan internal BRI terkait dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja.
“Kasus ini merupakan hasil temuan internal sebagai bagian dari komitmen BRI dalam menjaga integritas dan transparansi,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud, BRI telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BRI juga menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain proses hukum, BRI telah menjatuhkan sanksi disiplin internal terhadap oknum pekerja yang bersangkutan sesuai aturan perusahaan.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, serta memberikan efek jera.
“Penegakan disiplin ini juga bertujuan menjaga integritas operasional dan kepercayaan nasabah,” tambahnya.
Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan tetap berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).+++jk
