LEWOLEBA – Puluhan Kepala Desa bersama Ratusan Aparat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua RT, Kader Posyandu dan Guru PAUD, Guru Ngaji dan Lembaga Adat Desa se Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, melakukan aksi damai di kantor Bupati dan Kantor DPRD Lembata menolak PMK 81 tanin 2025, 8 Desember 2025.
Mereka meminta Dana Desa Tahap II segera dicairkan. Dana desa yang sangat dibutuhkan untuk operasional desa hingga kini belum bisa dicairkan usai tebitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 pengganti PMK 108.
Keresahan Soal PMK 81 2025 jadi pemicu aksi ini yang gelar juga serenata seluruh Indonesia termasuk di istana negara Jakarta.
Ketua Apdesi Kabupaten Lembata, Sisko Making, dalam orasına menyampaikan keresahan dan kegelisahan desa akibat PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang disebut menghambat pencairan Dana Desa Tahap II, terutama komponen non-earmark.
“Dana Desa Tahap II ini sangat dibutuhkan desa. Banyak honor belum dibayar, pelayanan tersendat. Ini menyangkut hak masyarakat desa,” tegasnya.
Dalam orasi, massa menuntut pembatalan PMK 81/2025, pencairan Dana Desa Tahap II, serta penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain soal PMK 81, aksi massa juga menuntut pencairan dana untuk tanggap bencana, pembayaran honor kader PKK, kader posyandu, dan guru ngaji yang sudah bekerja selama tiga bulan namun belum menerima honor.
pemerintah desa menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mulai berlaku sejak 25 November 2025.
Sisko juga resah swbab, dalam aturan itu, pendirian Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa tahap II. Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, dana desa tahap II terancam tidak disalurkan.
“Dan untuk semua desa di Lembata sudah memenuhi ketentuan terkait termasuk sudah mengantongi akta notaris dan pernyataan kesanggupan untuk membentuk Koperasi merah Putih. Lembata 100 persen sanggup. Kami menduga document slarat untuk pencairan dana desa dari Lembata itu tidak dikirim ke pemerintah pusat oleh pemerintah daerah Kabupaten Lembata,” tegasnya.
Menurut Sisko, ada banyak desa di Lembata yang belum bisa memperbaiki infrastruktur desanya, tiba-tiba harus dibebani dengan target yang prestisius. Sementara bangun jalan jembatan dan pelayanan publik lainnya saja masih kekurangan.
Padahal pemerintah desa sudah merencanakan penganggaran untuk periode satu tahun—termasuk dana desa non-earmarked atau dana yang tidak ditetapkan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Dana ini digunakan antara lain untuk membayar honorarium guru mengaji, Guru Paud, Kader Posyandu, Lembaga Adat Desa, Kader Kesehatan, Linmas dan Ketua RT hingga untuk pembangunan lainnya.
Menurutnya, bila pembangunan itu tidak bisa dilaksanakan karena dana desa tersendat, kepala desa yang akan menanggung bebannya.
“Karena ada beberapa desa yang dengan semangatnya mengerjakan dahulu kegiatan itu untuk percepatan pembangunan. Kami berjuang bukan untuk kepentingan pribadi terapi untuk pelayanan publik di desa,” ujarnya.
Sisko menegaskan Apdesi seluruh Indonesia melalui DPP Apdesi mendesak pemerintah untuk segera mencabut PMK 81/2025. Untuk itu ia meminta kepada Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq untuk membawa aspirasi mereka ke pemerintah pusat dengen rekomendasi pencairan dana desa tahap II.
Tuntutan dan Pernyataan Sikap Apdesi Lembata :
Atas hal-hal sebagaimana kami uraikan tersebut, berikut permohonan kami kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebagai berikut:
Memohon kepada Bapak Presiden mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Tahun 2025. (PERMENKEU 81/2025)
Alasan Kami:
PERMENKEU 81/2025 memiliki beberapa perubahan yaitu:
Pasal 24: Pengubahan pada ayat (3) mengenai persyaratan penyaluran dana desa, untuk meningkatkan efektivitas tatakelola penyaluran serta mendukung pembentukan KDMP. Konsekuensinya, desa harus memenuhi dokumen baruseperti laporan realisasi penyerapan dan akta pendirian koperasi agar dapat menerima dana desa;
Pasal 25: Perubahan pada ketentuan APBDes dan syarat-syarat yang harus disampaikan, untuk memastikan transparansi melalui format digital. Konsekuensinya, desa yang belum menggunakan aplikasi berbasis elektronikakan mengalami kesulitan;
Pasal 29A dan 29B : Penambahan untuk mengatur format surat pernyataankomitmen dukungan APBDes serta ketentuan penundaan penyaluran dana desa yang belum lengkap, guna memberikan kejelasan dan Konsekuensinya, desa yang tidak memenuhi syarat akan mengalami penundaan,berdampak pada pelaksanaan program didesa.
Memohon kepada Bapak Presiden agar dalam Tata Kelola Dana Desa 2026, segala peraturan yang diterbitkan, khususnya Permendagri, Permendes, dan Permenkeu, agar Juknis Tata Kelola Dana Desa menghormati prinsip musyawarah melalui Musyawarah Desa.
Alasan Kami:
Prinsip musyawarah desa harus dihormati untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, menghindari kebijakan top-down yang mengabaikan kondisi lokal desa. Hal ini selaras dengan semangat desentralisasi danpemberdayaan desa, mencegah konsekuensi seperti ketidakpastian dan konflik yang timbul dari perubahan peraturan-peraturan beserta perubahannya. Konflik yang timbul akan mengganggu bahkan merusak agenda besar kerukunan berbangsa sebagai salah satu syarat transformasi Bangsa sebagaimana yang Bapak Presiden Prabowo usung.
Memohon kepada Bapak Presiden untuk meninjau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjamn Pendanaan Koperasi Desa Merah putih segala regulasi yang menjadikan Dana Desa 2026 sebaga Jaminan Pinjaman Pinjaman Koperasi Merah Putih.
Download Tuntutan dan Pernyataan sikap selengkapnya
Aksi Damai Apdesi Lembata ini berlangsung dalam duyuran hujan sejak pukul 10.25 sampai pukul 14.00 wita. Peserta aksi datang membentangkan spanduk dengan tulisan penolakan terhadap PMK 81 dikawal ketat aparat gabungan dari Kepolisian Resort Lembata dan Satpol PP Lembata.
Sekedar diketahui akibat dari PMK 81 tahun 2025 ini honor guru paud, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Linmas, Lembaga Adat dan tenaga kesehatan desa terancam gagal bayar di 83 desa se Kabupaten Lembata. +++sandro.wangak
