Dugaan Kasus Korupsi Pahangwaq Jaksa Sita Dokumen di Dinas PUPR Lembata

Untuk diketahui, paket peningkatan jalan Wowong-Bean Pantai Paheng Waq berseumber dari Dana DAK Transdes tahun 2022 dikerjakan oleh CV.Permata Bunda....

LEWOLEBA – Jaksa Penyidik Kejari Lembata gencar dalam melakukan pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Lembata, Provins Nusa Tenggara Timur. Tim penyidik Kejari Lembata melakukan penggeledehan  dan Penyitaan dokumen di 3 lokasi terkait dugaan korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean – Pantai Pahangwa.

Paket proyek ini merupakan  DAK Penugasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H., Melalui Kasie Intel Moh. Risal Hidayat, S.H., menejelaskan tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean – Pantai Pahangwa (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

“Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025 di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lembata, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PRINT-362/N.3.22/Fd.1/10/2025 Tanggal 16 Oktober 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN Lbt tanggal 16 Oktober 2025,” ungkap Risal.

Secara terperinci penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yakni Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata yang beralamat di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

selain itu penyitaan juga dilakukan di ruangan Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata yang beralamat di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Dan penyitaan juga dilakukan di ruangan Kuasa Direktris CV. Permata Bunda yang beralamatkan di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, 20 Oktober 2025.

Dalam penggeledahan terhadap ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 2 kontainer berisi berkas-berkas yang diperlukan terkait dengan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean – Pantai Pahangwa (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Lembata,” ungkap Risal usai melakukan penyitaan dokumen.

Untuk diketahui, paket peningkatan jalan Wowong-Bean Pantai Paheng Waq berseumber dari Dana DAK Transdes tahun 2022 dikerjakan oleh CV.Permata Bunda. Nilai kontrak sebesar Rp.10,5 miliar dengan produk akhir Lapen sepanjang 6 kilometer dengan PPK Aloysius Panang.

Dua Tersangka kasus BRI Maumere Diringkus di Lewoleba

Dua orang tersangka  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di  Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang melarikan diri di Kabupaten Lembata, diringkus Jaksa.

Keduanya diringkus pihak Kejaksaan Negeri Sikka, dan mereka langsung dibawa ke Kabupaten Sikka, Jumat (17/10/2025) petang.

“Tadi pagi, Kasie Pidsus ke Lembata untuk meringkus ke dua orang lagi, berhasi membawa dua orang tersangka,” kata Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo atau Ina Malo, Jumat malam.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Jumat 17 Oktober 2025.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial,  AVADL, MJ, YM (Sedang ditahan dalam Perkara Lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO) dan SM (DPO)

Ina Malo mengatakan, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga dengan modus operandi dengan manipulasi dokumen

“Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. Penyetujuan Kredit Tidak Sah: Data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan,” ujar Ina Malo. +++sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *