SULUH NUSA, LEMBATA – Pernyataan Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan saat Apel Hardiknas 2024 menuai polemik. Sebab, Matheos Tan yang berasal diri sebagai Pejabat Kemendagri mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan marwah dan harga diri Lembaga DPRD Lembata.
Pernyataan Matheos Tan di hadapan ratusan ASN Lembata seolah seolah berasa diri sebagai atasan oleh karena Penjabag Kemendagri, lalu pimpinan dan Anggota DPRD Lembata diperlakukan sebagai bawahan.
Hal ini memicu polemik baru dan DPRD Lembata akan mengundang Penjabat Bupati Lembata dalam rapat kerja, 13 Mei 2024.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Lembata, Fraksi Gerindra, Paulus Makarius Dolu, kepada waratwan di gedung DPRD Lembata, 8 Mei 2024.
Paul menyesalkan pernyataan Penjabat Bupati Lembata yang tidak menempatkan Lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai mitra.
“Beliau (Penjabat Bupati Lembata, red), sebagai apa menegur kami. Dia pikir pimpinan dan anggot DPRD bawahan dia? Pernyataan Penjabat Bupati saat Apel Hardiknas melecehkan pimpinan dan anggota DPRD sebagai Lembaga rakyat. Dia jangan menganggap dirinya pejabat Kemendagri lalu berbuat seeenaknya”, sesal Paul Dolu.
Lebih jauh Dolu mempertanyakan soal pemahaman Penjabat Bupati Lembata tentang relasi dan Mitra pemerintah di daerah.
“Masa Penjabat Bupati yang adalah Pejabat Kemendagri tidak paham tentang relasi pemerintahan di daerah. Sebagai pejabat Kemendagri harusnya paham tentang hal hal i ini. Beliau paham tidak tentang relasi pemerintahan di daerah”, tutur Dolu.
Bahkan saking kesalnya, Paul Dolu meminta agar Matehos Tan membuat skenario, seting perintahkan dan hukum pimpinan dan Anggota DPRD Lembata berlutut di hadapannya seperti anak Sekolah Dasar karena tidak ikut apel.
“Diseting saja biar penjabat suruh pimpinan dan DPRD berlutut saja seperti anak SD karena tidak ikut apel. Hargai ini sebagai mitra. Jangan melecehkan lembaga DPRD”, tandas Paul Dolu.
Rapat kerja dengan Penjabat Bupati Lembata ini akan dibahas tiga agenda meminta klarifikasi pernyataan Penjabat Bupati Lembata saat apel hardiknas, mempertanyakan sudah sejauh mana pemerintah melaksanakan Perpres 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan meminta klarifikasi pendasaran Penjabat Bupati memangkas tunjangan anggota DPRD.
Video Pernyataan Penjabat Bupati Lembata saat Apel Hardiknas 2024
Paul Dolu menegaskan saat rapat kerja ini kehadiran Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan tidak diwakili oleh siapapun, termasuk Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapi bali.
“Ini rapat kerja dengan Penjabat Bupati Lembata. Dan Penjabat Bupati Lembata hanya satu, kehadirannya tidak boleh diwakili oleh siapapun. Pa Sekda jangan pasang badan”, ungkap Paul. +++sandro.wangak