suluhnusa.com_Kasus penggelapan tanah yang menyeret Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama berbuntut panjang. Mangku Sardja didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramly menggelar jumpa pers karena pihaknya malah dilaporkan balik oleh kubu Adi atas pencemaran nama baik.
Paranormal asal desa Braban, Tanah Lot, Tabanan ini sambil terbata-terbata mengucapkan sumpah atas perbuatan Adi yang diduga telah melakukan penggelapan atas sertifikat miliknya yang berjumlah 15.
“Sampai ujung langit saya akan kejar, sampai titik darah penghabisan, karena saya tidak pernah menyuruh ataupun membeli tanah itu. Tanah itu tanah warisan,” sebutnya kepada media, di Denpasar, Kamis (4/11). Sardja mengaku sudah kenal lama dengan mantan Bupati Tabanan itu.
“Semenjak beliau jadi bupati pertama, saya dicari ke rumah sama pa Adi, tapi waktu itu yang datang kakaknya perempuan dan itu sudah lama sekali,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dia bertemu saya untuk meminta pertolongan selamat kakaknya pa Adi dan saya tidak pernah minta ini itu, imbuhnya.
“Tidak ada pembicaraan saya membeli hak kamu itu tidak pernah saya kaget, belakangan saya baru tau, ada sekitar 14 sertifikat yang hilang, saya tidak tau saya kira bersamaan dengan yang 4,7 are yang hilang lebih dulu saya tau belakangan hilang, belakangan hilang lagi satu jadi 15,” jelas paranormal ternama di Tabanan ini. Dan dia tidak pernah mencek keberadaan sertifikat tersebut, karena ditaruh dibawah tempat tidur, menurutnya itu sudah aman.
Saya banyak membeli, imbuhnya menjual tanah tapi kalau yang ini saya tidak tahu, “dikirain saya barengan hilang karena ada rencana untuk menjual tapi kata notaris yang hilang 15, tapi yang diproses cuma 14, entah dimana yang satu, saya orang biasa saya orang kecil dan dilecehkan oleh Adi bahkan sampai di SP3 saya sama sekali tidak gentar walaupun dia lari ke ujung langit saya akan kejar demi keadilan,” tegasnya.
Demi kabupaten Tabanan, Sardja menyumpahi Adi bahkan ia mengutuk Adi supaya tidak ada orang yang begini muncul lagi.
“Kalau menurut sayaSP3 tidak gentar saya yakin 1000 persen tanah saya akan kembali,” harapnya.
Perihal tanda tangan dirinya yang identik, Mangku Sardja mengaku merasa dijebak oleh anaknya, saat itu anaknya pernah menyodorkan surat yang isinya perihal surat pengakuan hutang.
“Saya tanya untuk apa saya tanda tangan di bilang minjam duit dan saya tanda tangan saja karena saya baca itu perihal surat pengakuan hutang ada banyak sekitar 10 lembar, saya juga akan tantang Adi untuk sumpah pocong, saya tidak takut,”tantangnya.
Melalui kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly, pihaknya mendesak Polda untuk menetapkan tersangka lainnya. Dia pun mempertanyakan jumlah uang sebesar Rp3,7 miliar yang diserahkan Adi kepada anaknya Made Sardja, yakni Made Harum Bawa.
“Kita korban, pa Mangku korban kita mohon dukungan rakyat Bali, kita rakyat kecil dan saya yakin ada apa-apanya karena orang besarkah sehingga kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana, dalam waktu dekat kita akan melakukan pra peradilan,” cetus Ramly.
Ditambahkan saksi ahli dari fakultas hukum UGM, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengatakan soal penetapan sebagai tersangka itu tidak lazim dan SP3 itu tidak sah, saya pikir Polda tidak bekerja tidak profesional, ini ada apa ya, kami diminta jadi saksi ahli pada tanggal 27 November 2014 tapi tiba-tiba dihentikan kami merasa tidak dihargai, padahal saksi ahli itu sebagai salah satu alat bukti, SP3 ini tidak sah,” katanya dihubungi via telpon.
Zulfikarpun mengaku memiliki kartu AS untuk mengungkap kebenaran atas kasus tersebut.(kresia)
