FJL Minta Kajari Lembata Serius Awasi 14 Sekolah Yang Dapat Dana Rehabilitasi, Wens Pukan : “Yang Bermasalah Hukum Tanggungjawab Sendiri”

"Proyek sudah jalan. Sedang proses keuangan dari kementrian ke rekening sekolah. Dinas hanya mengetahui dan melakukan monitoring. Sekolah bertanggung jawab...

LEWOLEBAFORUM Jurnalis Lembata, (FJL) meminta keseriusan Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pengawasan melekat pada kegiatan rehabilitasi puluhan gedung sekolah di Kabupaten Lembata.

Sebab dana revitalisasi sekolah ini totalnya 19.3 milyat bersumber dari APBN 2025.

Permintaan ini disampaikan Ketua FJL, Alexander Paulus Taum, saat cafee morning bersama kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Ari Wijaya Kawedhar, SH di kantor Kejaksaan Negeri Lembata, 15 Agustus 2025.

Alex Taum mengungkapkan berdasarkan  data dan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik.

“Total anggaran untuk revitalisasi sekolah tersebut mencapai Rp. 19.3 miliar pada tahun anggaran 2025. Kita meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan pengawasan  melekat dan ketat agar tidak bermasalah hukum. Apalagi dana milyaran rupiah ini dikerjakan swakelolah oleh Guru kepala sekolah dan komite”, tegas Alex Taum.

Menurut Alex, pengelolaan pekerjaan dengan skema swakelolah sangat rawan penyimpangan dan penyalahgunaan dan kepala Sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran wajib mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.

“Ini swakelolah sangat rawan. Guru dan kepala sekolah seharusnya hanya bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan  di sekolah. Tapi saat ini diberikan  beban tanggungjawab untuk swakelolah rehabilitasi gedung sekolah. Harus ada langkah preventif dari pihak Kejaksaan agar kegiatan ini tidak berdampak hukum”, ungkap Alex.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Ari Wijaya Kawedhar. SH, Jumat (15/8/2025) menegaskan, langkah represif penegakan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, baru akan dilaksanakan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian langkah preventif.

“Langkah preventif pencegahan tindak pidana korupsi yakni dengan melakukan MOU dengan instansi pemerintahan agar mau bekerja dalam koridor hukum. Kedua, kami komit untuk tidak mau takut- takuti bahkan mengancam. Karena itu sejumlah MOU sedang dilaksanakan oleh Datun,” ujar Kajari Lembata, Raden Ari Wijaya Kawedhar. SH.

Kajari Lembata yang menggantikan posisi Yupiter Selan itu menandaskan, dalam MOU bersama instansi Pemerintah di Lembata itu pihak Kejaksaan meng ajarkan tindakan yang dibenarkan oleh hukum.

Ada Sesuatu yang belum diketahui, diajarkan untuk tau. Kita dekati dulu. Tujuan langkah preventif ini agar pembangunan di Lembata dapat berjalan dengan baik,” ujar Kajari Lembata.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan menjelaskan rehabilitasi sekolah tersebut sempat tertunda lantaran perbaikan sekolah yang biasanya bersumber dari Dana DAK Fisik ditiadakan menyusul kebijakan efisiensi.

Namun, kata Wenseslaus, Pemerintah pusat membuka keran perbaikan infrastruktur pendidikan melalui pos Anggaran DAK Spesisik Grand.

“Kami usulkan kembali revitalisasi sekolah pada Tahun Anggaran 2026. Puji Tuhan Pemerintah meloloskan 17 sekolah masuk program revitalisasi pendidikan/sekolah senilai Rp19,3 miliar. Tahun anggaran 2026 ini kita dapat 17 sekolah, 8 SD, 8 SMP dan 1 TK,” ujarnya kepada Suluhnusa.com, 19 Agustus 2025.

“Proyek sudah jalan. Sedang proses keuangan dari kementrian ke rekening sekolah. Dinas hanya mengetahui dan melakukan monitoring. Sekolah bertanggung jawab penuh dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa dan komite sekolah,” ujar Wenseslaus.

Sekolah yang sedang menjalani proyek fisik sekolah dan isinya, untuk TK yakni TK Negeri 1 Nagawutun. Untuk sekolah dasar yakni SDK Belang, SDK Lewoeleng, SDK Buriwutung, SDK Baopukang, SDI Posiwatu, SDK Lodotodokowa, SDN Alap Atadei, dan SDN Waipei (sekolah yang terbakar).

Sementara itu, untuk SMP yakni, SMPN 5 Lebatukan, SMPN 2 Atadei, SMPN 2 Ile Ape Timur, SMP Swastika Anugerah Kasih, SMP swasta st. Gregorius, SMPN Satap Ile Wutung, SMPS Sudi Mampir Buriwutung, dan SMPS Swastika Lewoleba.

Wenseslaus mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk menjalankan proyek tersebut sesuai petunjuk teknis agar terhindar dari masalah hukum. 

“Jika bermasalah hukum kepala sekolah dan para pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum”, tegas Wens Ose. +++sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *