suluhnusa.com_Seorang pemimpin bijak mendengarkan aspirasi rakyatnya. Pemimpin tidak alergi terhadap kritik; pemimpin tidak pula hanya haus akan apresiasi. Dalam berdemokrasi, pemimpin adalah seorang yang selalu mendengarkan setiap jeritan dan nyanyian rakyat yang dipimpinnya.
Karenanya, ruang publik perlu dibuka seluas-luasnya untuk melibatkan rakyat dalam proses berdemokrasi. Di situ, rakyat dapat menggunakan haknya sebagai warga negera untuk berpartisipasi dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah. Partisipasi politik itu sendiri merupakan conditio sine qua non demokrasi politik.
Pada konteks demokrasi lokal, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, membuat terobosan yang par exellence dengan membuka kanal baru saluran aspirasi masyarakat Bali. Terobosan itu adalah Podium Bali Bicara (selanjutnya disingkat PBB) di lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
Masyarakat Bali boleh menggunakan PBB untuk menyuarakan aspirasi. Aspirasi itu akan dicatat dan dijadikan silbus pertimbangan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah. Atas terobosan brilian ini, mari kita ingat tulisan Mohammad Hatta (1976), “negara hanya dapat maju kalau rakyat turut menimbang mana yang baik dan mana yang buruk bagi dia” (hlm. 1180).
Terobosan pemerintah Bali itu semakin menjadikan Bali sebagai “land mark” provinsi paling demokratis di Indonesia. Sebagai pemimpin Bali, Made Mangku Pastika merasa partisipasi publik ternyata masih kurang. Simakrama (dialog terbuka) rutin sebulan sekali belum cukup menampung daftar panjang aspirasi rakyat. Kini, media massa (kebebasan pers), simakrama, dan PBB semakin menguatkan posisi masyarakat sipil (civil society) dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dan adil di Bali. Dengan begitu, rakyat tidak saja berhenti sebagai pelengkap penyerta kekuasaan politik, melainkan sebagai subyek kekuasaan itu sendiri.
Rakyat sebagai subyek kekuasaan adalah logika primer demokrasi. Setidaknya per defenitionem demokrasi berarti kekuasaan “dari, oleh dan untuk” rakyat. Rakyatlah yang mengendalikan negara. Sebab legitimasi kekuasaan sebuah negara berasal dari rakyatnya. Demikian pun, legitimasi kekuasaan pemerintah lokal-sebagai simbol kehadiran negara di daerah-bersumber dari masyarakatnya. Jadi, ruang publik yang begitu terbuka di Bali merupakan “proyek” brilian pemimpin Bali dalam mengembalikan subyek kekuasaan itu kepada rakyat (masyarakat Bali). Horison politik-nya adalah demokratisasi masyarakat Bali an sich.

PBB pun menjadi ruang paling demokratis. Masyarakat Bali dapat memanfaatkan ruang itu untuk memberikan ide, koreksi dan kritik terhadap pemerintah. Setiap bentuk artikulasi argumentatif, kontruktif dan solutif ini sangat penting bagi proses pembangunan daerah. Partisipasi artikulatif publik ini sekaligus memperdalam proses berdemokrasi (deep democracy) di Bali. Tradisi kedalaman demokrasi ini harus terus kawal agar kian menjadi mode humanis dalam merespons setiap praktik kekuasaan yang tidak adil.
Praktik kekuasaan yang tidak adil seringkali lahir dari tradisi politik yang monolitis. Penguasa mencengkram masyarakat dan pers, sehingga setiap kebijakan pemerintah nyaris tanpa kontrol publik. Di sini, aksioma Lord Actionian berkembang biak; “power tends to corrupt. Absolute power tends to corrupt absolutely”. Kedaulatan rakyat diganti oleh “kedaulatan” penguasa (elite politik). Akibatnya, keadilan dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan politik berdemokrasi tidak tercapai.
Tetapi, pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang memiliki good will untuk menjamin setiap orang dalam merayakan hak-haknya sebagai warga negara. Bahwa, pemerintah harus membuka ruang bebas bagi setiap warga negara dalam menggunakan hak kebebasan politiknya. Atas dasar jaminan hak politik itu, setiap warga masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam urusan bersama (res publica).
Di Bali, Demokrasi lokal yang per defenitionem sebagai pemerintahan rakyat, semakin terkonsolidasi oleh partisipasi aktif masyarakat dalam PBB. Ruang bagi hak kebebasan politik masyarakat Bali terealisasi dalam PBB. Tetapi, ekspresi hak kebebasan politik harus sesuai dengan perangkat-perangkat demokrasi Pancasila. Semagat “kegotong-royongan” dan kebaikan bersama menjadi etika politik dalam demokrasi Pancasila. Itu berarti, pertimbangan nilai dan norma moral harus menjadi pegangan dalam aksi politik artikulatif di panggung PBB.
Argumentasi kritis yang dielaborasi secara etis akan menciptakan kedewasaan politik berdemokrasi. Tanpa etika politik, aksi artikulasi politik di panggung PBB akan menjadi liar. Hak kebebasan politik rakyat akan tidak terkontrol dan cenderung tercerap dalam praktik individualisme. Penulis Laurence J. Peter mengingatkan kita, “liberty too can corrupt, and absulute liberty can corrupt absolutely”. Kebebasan bisa disalahgunakan (bdk. Susilo Bambang Yudhoyono, 2014, hlm. 48). Hal itu akan memperburuk proses demokrasi, dan artikulasi politik pun tidak komunikatif-dialogis.
Finalitas berdemokrasi adalah kebaikan bersama. PBB akan bermanfaat dalam proses menuju kebaikan bersama sejauh etika politik masih menjadi “perangkat lunak” dalam berdemokrasi. Gagasan dan pengetahuan politik yang terartikulasi baik di PBB, akan meningkatkan kepedulian dan komitmen pemerintah kepada masyarakat Bali. Dimensi moral dan etik PBB terletak pada kemampuan masyarakat Bali untuk menentukan arah kebijakan pemerintah provinsi Bali demi keadilan dan kesejahteraan bersama. Sealur dengan Bung Hatta, Bali akan lebih maju kalau masyarakatnya turut menimbang mana yang baik dan mana yang buruk bagi Bali itu sendiri.
Jogja, November 2014
Alfred Tuname
