suluhnusa.com_Polemik Putusan eksekusi tanah warga Kampung Bugis di Pulau Serangan belum selesai. Penolakan eksekusi tanah warga ini datang dari Front Perjuangan Rakyat (FPR); KPA Wilayah Bali, FMN Cabang Denpasar dan LMND Denpasar.
Berikut ini, petikan pernyataan sikap dari beberapa elemen di atas:
Putusan eksekusi tanah warga oleh Pengadilan Negeri Denpasar No:W.24.U1/1657/HT.04.07/VI/2014, dapat dikatakan sebagai pemberangusan hak warga untuk membela diri, karena putusan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada warga yang telah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
PK tersebut atas dasar temuan bukti baru dari warga, yaitu ada kesalahan sasaran obyek tanah di dua lokasi yang berbeda. Munculnya sertifikat tanah tahun 1992 sangatlah timpang, karena warga Kampung Bugis di Serangan sudah menempati tanahnya sejak ratusan tahun silam dan hingga saat ini sampai generasi yang ke empat.
Dan Selama itu pula warga tidak melakukan jual beli tanah kepada pihak siapapun, namun tiba-tiba muncul sertifkat tanah atas nama perseorangan diatas tanah warga Kampung Bugis di Serangan.
Keberadaan Kampung Bugis Serangan patut di jaga dan dilestarikan karena memliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan di Bali.
Terbukti dengan adanya bangunan kuno seperti Masjid, Kuburan, Rumah Adat kuno dan lainnya yang menerangkan kejadian masa lalu yaitu masuknya sejarah Agama Islam di Badung. Berdasarkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bangunan kuno tersebut dapat di katagorikan sebagai Cagar Budaya, dan hal ini telah tercatat di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Gianyar.
Di sisi lain, warga Kampung Bugis di Serangan mayoritas sebagai Nelayan. Keberadaannya harus terus di pertahankan karena mereka satu kesatuan dari kelompok para Nelayan lain di serangan, dan pekerjaan mereka memiliki nilai tersendiri sesuai dengan identitas Bangsa kita yaitu Maritim.
Berdasarkan data BPS Provinsi Bali tahun 2010-2013, produk hasil dari Nelayan merupakan salah satu pemasukan ekonomi ke dua setelah pariwisata yaitu perdagangan, hotel dan restoran di Bali.
Sehingga keberadaan para Nelayan khususnya di Serangan Pesisir kota Denpasar harus terus jaga dan dilestarikan.
Atas dasar tersebut maka kami dari Pemuda Mahasiswa bersolidaritas kepada warga Kampung Bugis Serangan, dan meminta kepada Pengadilan Negeri Denpasar selaku instansi juru sita dalam kasus ini, yaitu :
- Batalkan eksekusi tanah warga di Kampung Bugis Serangan pada tanggal 17 Juni 2014.
- Pertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari eksekusi tanah warga Kampung Bugis Serangan.
- Berikan waktu kepada warga hingga adanya putusan Peninjauan Kembali (PK).
- Berikan hak warga Kampung Bugis Serangan atas tanahnya demi kelangsungan hidupnya.
Dan melalui ini, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan solidaritas kepada warga Kampung Bugis Serangan yang terancam eksekusi tanahnya pada tanggal 17 Juni 2014.
Denpasar, 16 Juni 2014
FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR)
(KPA Wilayah Bali, FMN Cabang Denpasar, LMND Denpasar)
