Cokorda Minta Hak Tanah Leluhurnya Dikembalikan ke Sejarah

suluhnusa.com_Merasa memiliki solidaritas kepada para warga Bugis yang telah tercampur dengan pendatang. Raja Puri Pemecutan, Ida Cokorda Pemecutan, mengaku siap menampung 36 KK warga Bugis yang menempati lahan sengketa di pulau Serangan, Denpasar Selatan.

Kepada suluhnusa.com dia mengaku, atas kasus sengketa lahan seluas 1,2 hektar yang diakui milik Hj. Maesarah, pihaknya merasa ikut memiliki lahan tersebut.

“Saya menyampaikan apa yang menjadi hak-hak puri Pemecutan sudah kami sampaikan ke polisi, hak itu meliputi tanah dari orang tua kami yang diwakafkan kepada warga Bugis dan itu wakaf bukan untuk pribadi,” bebernya, Sabtu 7 Juni 2014 di Denpasar.

Karena itu menurut asumsinya, warga yang seharusnya pada tanggal jatuh tempo eksekusi yakni tanggal 28 Mei 2014 lalu, seyogyanya masih menempati lahan itu. Bukannya harus pergi dari lahan itu.

“Kenapa mereka harus pergi, itukan tanah tetua kami yang kami wakafkan bukan untuk pribadi dan saya bukan penjamin memangnya saya Tuhan, ya kalau memang nanti saya harus tampung ya saya siap tapi kenapa harus pergi itu kan hak mereka. Pake logika saja, mereka itu nelayan miskin, kalau mau digusur gimana, sementara di Pancasila kita katanya harus menolong sesama,” tegasnya.

Jadi ketika pemilik lahan menyodorkan bukti-bukti otentik yang dimiliki, pihaknya pun juga mengakui memiliki bukti otentik terkait pernyataan dirinya yang menyebut kampung Bugis adalah tanah wakaf milik tetuanya.

“O..boleh-boleh silahkan siapa saja boleh tapi saya juga merasa punya otentik, di tanah wakaf itu ya masjidnya yang jadi tempat tinggal juga, kuburannya, di wilayah satu-satu masjidnya, kuburannya,” katanya.

Kini laporan Ida Cokorda di kepolisian Denpasar pada tanggal 7 April 2014 terus bergulir dan telah memasuki ranah persidangan di PN Denpasar. Cokorda pun menyerahkan semua hasil keputusannya kepada pengadilan.

“Kalau bukti otentik saya punya tapi nanti di Pengadilan, saya hanya minta ini dikembalikan kepada sejarah semula itu saja dan ini semua bukan untuk saya tapi buat mereka,” tegasnya.

Perihal klaim mengklaim lahan di Serangan itu, pihak pemilik tanah yakni Hj. Maesarah dan keluarga menuding Puri Pemecutan turut campur dalam perkaranya, menurutnya alangkah pantas jika yang mengklaim itu lebih kepada Puri Kesiman, karena berdasarkan sejarah menurut anak Hj. Maesarah, Siti Sapura, Puri Kesiman memiliki sejarah di kampung Sakenan.

Cokorda pun membantah jika pihaknya turut campur dalam masalah sengketa lahan itu, dia hanya menginginkan keadilan bahwasanya tanah itu juga adalah milik tanah leluhurnya.

Atas asumsi pemilik lahan yang seharusnya menggugat adalah Puri Kesiman bukan dirinya, sambil tertawa Ida Cokorda menjelaskan jika dirinya atau leluhurnya memang dekat dengan orang islam. Dahulu kala tetuanyalah yang menguasai tanah di kota Denpasar, namun karena terpecah belah kerajaan Pemecutan kondisinya menjadi seperti sekarang ini.

“Hahahaah…siapapun boleh mau puri Kesiman, mau pura pura juga boleh, tapi sejarah tetua kami di Denpasar semua masjid, kuburan itu adalah tanah tetua kami, yang kami wakafkan termasuk lahan di Serangan, sejarah dan data-datanya ada, jadi ya silakan saja,”pungkasnya.(kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *