suluhnusa.com_Cita-cita kehidupan damai dan aman sudah menjadi hukum besi kebersamaan manusia. Kebersamaan yang damai dan aman akan membentuk kualitas hidup yang lebih baik.
Filsuf Spinoza (1675) menggambarkan kehidupan bernegara merupakan wujud harsat manusia untuk berkumpul (apetitus societas) dan berpikir secara rasional (ratio). Oleh karena itu, negara harus menjamin kehidupan setiap warga negara sesuai dengan cita-cita kebersamaan.
Perangkat (aparatus) negara yang bertugas untuk mengemban cita-cita kebersamaan itu adalah lembaga kepolisian dan hukum. Polisi merupakan alat represi negara untuk mendeteksi sikap-sikap pembangkangan sosial (civil disobedience) untuk digotong ke meja hukum. Tindakan kriminal, teror, penyalahgunaan narkoba dan lain-lain merupakan ancaman kehidupan bernegara yang harus menjadi perhatian lembaga kepolisian.
Dengan demikian, polisi merupakan gate keeper (pintu gerbang) sistem peradilan pidana. Untuk itu, sikap kerja profesionalitas polisi menjadi sangat penting. Profesionalitas itu didasarkan pada kesesuaian kerja korps dan masyarakat. Artinya, adanya kesetiaan pada prinsip lembaga kepolisian dan selalu setia menjaga keamanan masyarakat.
Independensi juga merupakan takaran profesionalitas polisi. Artinya polisi merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan politik. Netralitas polisi terhadap praktik politik harus merupakan sikap yang tegas untuk melayani dan menjaga keamanan dan kedamaian di masyarakat.
Politik seringkali menyisahkan pertikaian yang merobek keamanan dan kedamaian di masyarakat. Sebagai contoh pertikaian dan sengketa politik Pemilu Kepala Dearah (Pilkada), hasil penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilu Presiden (Pilpres). Bahwa, keberhasilan polisi tidak saja pada konteks keamanan dan ketertiban pada saat pelaksanaan kontestasi politik itu, tetapi juga kesigapan dalam mendeteksi signal-signal pidana di jelang dan pasca kontestasi politik tersebut. Politik uang dan kampanye hitam (black campaign) harus menjadi perhatian utama kepolisian. Di situ, politisi harus berani “menjemput bola” dan tidak saja menunggu laporan masyarakat. Sikap polisi yang pro-aktif akan membantu proses demokratisasi politik Indonesia ke arah yang lebih baik. Di situ, polisi harus bisa bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti setip pelangaran pidana politik.
Polisi tidak boleh memihal kepada para penjahat politik atau politisi (busuk) yang gemar bermain curang. Polisi hanya boleh memihak kepada proses hukum yang adil. Polisi sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana sudah selayaknya menjaga integritasnya. Sebab, jika polisi dan politisi sudah bekerja sama dalam mengawetkan tindakan kriminal atau kongkalikong dalam persoalan pidana politik, maka harapan akan demokrasi politik yang bersih dan jujur akan luntur. Di sini, netralitas polisi adalah ongkos intergritas lembaga kepolisian.
Selain netralitas politik (independensi), polisi juga harus tegas dan cepat dalam penyelesaian masalah. Hal ini tentu untuk menepis ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Sebab, kelambanan dalam setiap penyelesaian kasus akan mendatangkan dugaan bahwa polisi sedang “main mata” dengan para pelaku kriminal. Kepolisian yang langsung berhadapan dengan rakyat harus menjadi pertimbangan dalam proses peradilan yang adil. Jika tidak, polisi akan terus dipersalahkan sebelum perangkat hukum.
Kadang memang ada oknum polisi yang “bermain mata” (police corruption) dengan para pelaku kriminal. Akan tetapi, jika kuantifikasi oknum sangat banyak, maka tidak ada lagi oknum melainkan sudah sistem. Sistem yang bobrok akan merusak citra kepolisian itu sendiri. Oleh karena itu, lembaga kepolisian harus bisa merombak sistem yang bobrok. Oknum kepolisian yang bobrok harus diberi sanksi tegas. Tentu hal ini bukan saja berkaitan dengan citra kepolisian, tetapi juga kinerja hukum yang adil dan berpihak pada rakyat (korban).
Lembaga kepolisian adalah lembaga yang paling bertanggung jawab atas sistem keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) polisi juga harus tinggi. Sebab, polisi langsung berhadapan dengan perilaku manusia dalam setiap kasus kriminal. Hal itu berkaitan dengan sikap penghargaan terhadap hak-hak asasi setiap orang. Sikap penyelesiaan kasus kriminal pun harus dengan persuasif dan kemanusiaan, bukan represi dan kekerasan. Inilah idealisme dan cara kerja kepolisian modern.
Juni 2014
Alfred Tuname
