

SULUH NUSA, LEMBATA – Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Lembata, 13 Desember 2023.
Kunjungan ini bermaksud memeriksa dan menilai kesiapan Gakkumdu Kabupaten Lembata menghadapi Pemilu yang akan datang pada tahun 2024.


Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh persiapan terkait penegakan hukum dan penyelesaian sengketa dalam konteks pemilu telah dilaksanakan secara optimal.
Kunjungan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan kesiapan Gakkumdu Lembata menghadapi Pemilu 2024. Selain itu, kehadiran Tim Sentra Gakkumdu Provinsi diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kerjasama antara instansi terkait, termasuk Bawaslu Lembata.

Kunjungan ini juga menjadi wujud komitmen Sentra Gakkumdu Provinsi NTT dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Lembata.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata Antonius I. Lanang dalam sapaan pembuka Rapat Gakkumdu menggambarkan terkait kegiatan yang sudah dilakukan tim Gakkumdu Kabupaten Lembata.

“Tim Gakkumdu sudah melakukan monitoring ke 9 Kecamatan dalam mengawal seluruh proses tahapan pelaksanaan Pemilu”tandas Antonius.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lembata Muhammad Rifai dalam rapat tersebut menyampaikan Langkah-langkah strategis yang di ambil Bawaslu dalam tahapan Pemilu.
“Sebagai Langkah mitigasi Lembaga Bawaslu Kabupaten Lembata dalam tahapan kampanye Bawaslu telah membuat surat himbauan kepada kepalah desa di 144 desa di Kabupaten Lembata untuk tetap berpedomaan pada regulasi dengan menjunjung tinggin integritas, netralitas dan mewujudkan Pemilu damai”, ungkap Rifai.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Provinsi Nusa Tenggara Timur Usman Husen dalam kesempatan tersebut menyampaikan kunjungan ke Gakkumdu Kabupaten Lembata adalah kunjungan perdana sekaligus melakukan supervisi dan monitoring tahapan kampanye.
“Tim Gakkumdu perlu mengawasi jika ada pelanggaran pidana Pemilu karena potensi pelanggarannya tinggi. Selain itu tim gakkumdu juga perlu mengawasi alat peraga kampanye secara baik sehingga tidak menimbulkan hal -hal yang berdampak pada pelanggaran Pemilu “ Pesan Usman.
Usman juga menyampaikan terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) agar perlu diperhatikan dalam mengawasi titik kampanye dengan tetap menjaga kekompakan tim.

Jonathan Limbongan dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam rapat menekankan pada pola penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang merujuk pada undang-undang 7 Tahun 2017 dan secara spesifikasi diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 dengan memperhatikan mekanisme penanganan dengan durasi waktu yang singkat.
“Perlu membuat kajian yang mendalam yang melibatkan tim Gakkumdu. Kajian perlu didukung dengan dengan bukti awal yang akurat, selain itu perlu mendalami keterangan saksi secara baik dan membangun sinergitas tim gakkumdu dalam proses penanganan dugaan pelanggaran”, tuturnya.

Brigpol Mado dari Polda NTT membagikan pengalaman terkait penanganan pelanggaran Pemilu kepada seluruh peserta rapat Mado mengingatkan pentingnya alat buktu dan pendokumentasian dalam bentuk video, audio dan foto. +++ Yanuarius Uran Koban/ Indah Purnama Dewi
