suluhnusa.com_ Komisi III DPRD Bal dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Bali, Jumat (16/5) melakukan sidak ke Alila Seminyak Bali Hotel yang berada di kawasan Petitenget, Badung. Dari hasil sidak itu, dewan Bali minta agar proyek pembangunan hotel tersebut di stop.
Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke dewan, hotel Alila Seminyak Bali diduga telah melanggar batas sempadan pantai. Atas itu, dewan Bali melalui Komisi III yang membidangi mengenai masalah lingkungan hidup, segera menuju lokasi.
Penemuan di lokasi ternyata benar hotel tersebut telah menyalahi aturan Perda Tata Ruang No.16 tentang batas sempadan pantai dimana jarak antara bangunan dan bibir pantai maksimal 100 meter.
Menurut Kepala BLH Bali, Nyoman Sujaya pihaknya merasa kecolongan atas adanya penemuan ini. Dari hasil sidak, ditemukan jarak antara bibir pantai dengan ombak tak lebih dari 10 meter bahkan di bibir pantai berdiri bangunan kamar. Jarak dari hotel ke bibir pantai tak lebih dari 10 meter. Bahkan halaman hotel telah ditimbun dengan tumpukan batu.
Atas kondisi ini, BLH Bali menyatakan bahwa hotel Alila telah melanggar Perda Tata Ruang dan belum memiliki UKL atau aspek kajian mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) hidup. Hotel Alila Seminyak Bali, juga diduga tidak mengantongi ijin dari Badan Perijinan Terpadu Badung.
“Ada tiga lembaga yaitu BLH Badung, Badan Perijinan Terpadu Badung dan Dinas Cipta Karya yang akan kita undang untuk Rapat membahas terkait hal ini besok hari Senin di Kantor BLH Bali. Kita juga akan undang owner Alila karena selaku pemilik harus menjelaskan bagaimana dia bisa mengantongi ijin bangun hotel disini,” kata Kepala BLH Provinsi Bali, Nyoman Sujaya, Jumat 16 Mei 2014.
Sementara itu, Ketua Komisi III IGM Suryanta Sena, disela sidak menyampaikan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Bupati Badung, perihal pembangunan hotel Alila.
“Namun saya minta melihat kondisi yang parah ini kami minta agar proyek di stop dulu jangan dibangun dulu, kita akan bersurat kepada Bupati Badung,” ujar Sena.
Lebih jauh Sena mengatakan antara bibir pantai dan arus ombak sudah dekat, bahkan jika dilihat menurutnya inilah yang disebut reklamasi. Karena sang pemilik telah lebih dulu menimbun batu tanpa ijin dari Pemerintah dalam hal ini BLH.
Rudy Maramis selaku Staf Alila Seminyak Bali, ditanya perihal bagaimana pihaknya bisa membangun hotel di bibir pantai mengaku tak tahu menahu urusan perijinan.
Selaku pelaksana proyek, Rudy mengaku hanya diberikan maket gambar dari pihak konsultan. Karenya dia hanya mengerjakan sesuai gambar yang diberikan oleh konsultan.
“Mengenai ijin saya tidak tahu karena saya bukan pemilik, kalau soal langgar sempadan saya hanya melihat garis potato kita lihat sejajar dengan potato head saya melihat garis sejajar saja, itu sudah cukup,” katanya.
Hotel dengan luas kurang dari 2 hektar are ini kata Rudy terdiri dari 7 bangunan. Hotel yang dibangun dengan konsep minimalis itu juga dilengkapi dengan penthouse dan dibuat fasilitas kolam renang.
Menurut Rudy dibutuhkan waktu 2 tahun untuk mengerjakan hotel bintang 5 itu, dimulai dari bulan Juni 2012 dengan dimulainya membangun pondasi dan diprediksi selesai di bulan November 2014 dengan jumlah pekerja hingga 600 orang.
“Saya cuma menerima gambar dari konsultan jika disuruh hentikan sementara ya saya ikuti aturan yang ada. Kami di target bulan November selesai. Saya bersedia kan ada perjanjian adendum pekerjaan. Kita tuggu perintah dari pemilik, kalau progres selesainya ini sudah 60 persen, kami rasa tidak melebihi garis pantai kiri dan kanan ini masih sesuai koridor,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Perijinan Terpadu Badung I Made Sutama mengaku belum mengetahui jika pembangunan hotel Alila yang berada di Petitenget, Badung telah melanggar batas bibir pantai dan lolos dari ijin lembaganya.
“Saya belum tahu, perihal ini saya akan cek dulu kebenarannya,” katanya via ponsel.(kresia)

Website mewah mulai 1 jutaan?
Kontak Suluh Nusa Media