SULUH NUSA, LEMBATA – SEBANYAK 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat pinalty dari pemerintah Pusat karena melanggar ketentuan dalam penetapan Alokasi Dana Desa yang tidak mencapai 10 persen.
Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 12/SK.17/2023 Jumlah Kabupaten/Kota Se Indonesia yang mendapat pinalty dari Pemerintah Pusat sebanyak 60 Kabupaten/Kota yang diberikan pinalty penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU).
Secara aturan Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sayangnya, sebanyak 60 Kabupaten/Kita se Indonesia tidak mengundahkan ketentuan ini termasuk 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan evaluasi pemenuhan ADD tahun 2023 dan telah disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah provinsi, kabupaten, dan kota melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan perihal Pemberitahuan Penganggaran Alokasi Dana Desa, hasilnya sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah jika ADD belum dianggarkan 10% yaitu penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH pemerintah daerah yang bersangkutan.
Di NTT tercatat 7 Kabupaten/Kota yang mengalokasikan anggaran alokasi sana desa tidak sesuai ketentuan adalah Kabupaten Ende, defisit ADD sebesar Rp. 19.536.045.800 dari ADD yang seharusnya Rp. 63.101.044.800.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai Alokasi Dana Desa yang seharusnya Rp. 60.374.764.500 dengan defisit Rp. 20.001.249.100. Kabupaten Sumba Barat defisit Rp. 798.090.400 dari alokasi dana desa yang seharusnya Rp. 39.608.160.500.
Kabupaten Manggarai Barat Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan sebesar Rp. 34.196.484.800 dengan defisit Rp. 6.904.610.800. Kabupaten Manggarai Timur ADD Rp. 32.784.767.400 dan defisit Rp. 20.376.420.400 dan Kabupaten Sabu Raijua defisit Rp. 409.312.200.
Kabupaten Lembata, Alokasi Dana Desa yang seharusnya Rp. 46.212.245.200 dan mengalami defisit Rp. 8.630.223.200.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday membenarkan dan menerima Surat Keputusan ini ketika di konfinasi SuluhNusa (weeklyline media network), 13 Juni 2023.
Langoday menjelaskan setelah menerima keputusan kemenkeu pihaknya langsung melakukan penyesuaian dokumen melalui Surat Keputusan Bupati Lembata terbaru untuk mengganti Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 52 tahun 2023.
“Kita sudah sesuaikan dengan SK Bupati terbaru, mengganti SK 51 2023 dan sudah kami kirim Kementrian Keuangan”, ungkap Langoday.
Ia mengungkapkan Surat Keputusan Bupati Lembata nomor 427 tahun 2023, atas perubahan SK Bupati Lembata nomor 51 2023 tentang Alokasi ADD bagi desa desa Se Kabupaten Lembata TA 2023.
“Sesuai dengan keputusan Menteri keuangan nomot 12/SK.17/2023. Memang pada diktum ketiga ada sanksi penundaan pencairan DAU bulan Juni, Juli dan Agustus bagi daerah yang tidak mengalokasikan 10% DAU untuk ADD setelah dikurangi DAK. Untuk kabupaten Lembata masih kurang bayar Rp. 8.630.223.200, dari Rp. 46.212.243.200. Terhadap ini SK perubahan kami sudah kirim tangga 01 Juni 2023 ke kementrian Keuangan RI. Semoga Lembata tidak kena sanksi penundaan DAU”, ungkap Langoday.
Baca Juga
144 Pemdes vs Pemda Lembata Ribut Rebut 10 Persen ADD, Padahal Itu Hak Minimal Pemdes
Sementara itu, Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, dikonfirmasi melalui saluran telepon 14 Juni 2023 mengungkapkan, menjawab Surat kemenekeu nomor 12 tahun 2023 tentang penundaan pencairan dana alokasi umum, pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata sedang mengambil langkah langkah penyelesaian.
“Kami, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lembata sedang mengambil langkah untuk realokasi pada beberapa mata anggaran. Ruang pembahasan dan penetapannya pada APBD perubahan karena APBD murni Kabupaten Lembata tahun 2023 sudah ditetapkan”, ungkap Gero.
Selain mengalokasikan kekurangan ADD sebanyak Rp. 8 milyar lebih itu dalam APBD perubahan, menurut Piter, solusi lain adalah Bupati memakai kewenangan seperti yang diatur dalam aturan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengalokasikan kekurangan ADD tersebut mendahului perubahan.
“Pemerintah bersama DPRD sedang mencari jalan agar kekurangan ADD tersebut dan karena itu saya minta agar pemerinrah desa tetap melaksanakan roda pemerintahan sebagaimana mestinya dan tidak perlu merasa resah. Karena pemerintah dan DPRD sedang mengambil langkah penyelesaian atas persoalan ini”, tegas Gero. +++sandrowangak
