SULUH NUSA, LEWOLEBA – BERKAS tiga orang tersangka kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite dan Solar di Kabupaten Lembata dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini di sampai akn Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung, kepada wartawan di Kantor DPRD Lembata, usai silaturahmi dengan pimpinan DPRD Lembata, 5 Juni 2023.
Bersama Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, Kapolres Vivick menjelaskan, kasus dugaan penyelundupan BBM Ilegal jenis Pertalite dan Solar yang saat ini ditangani oleh Reskrim Polres Lembata tahap satu sudah selesai.
“Sekarang P 21 ya. Berkas lengkap. Tahap satu sudah selesai. Ini mau tahap dua”, ungkap Vivick, Kapolres perempuan pertama di jajaran Polda NTT ini.
Menurut Vivick, kasus dugaan penyelundupan BBM ini menjadi perhatian serius Polres Lembata sebagai langkah strategis mengurai kroditnya persoalan BBM di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Dari dua kali tangkap tangan penyelundupan BBM dengan TKP di Kedang dan Waijarang Polisi menetapkan tiga tersangka masing masing KS (35), beralamat di Lewoleba Utara, RT/RW 007/003 Kecamatan Nubatukan dan AP (36), dengan alamat Kota Baru Utara, RT/RW 003 Kelurahan Lewoleba Tengah, Nubatukan. Kedua tersangka ini untuk kasus dugaan penyelundupan BBM yang dtangkap di Waijarang.
Sedangkan kasus penangkapan dengan TKP di Kedang ditetapkan satu tersangka yakni AG (38), dengan alamat Lebewala, RT/RW 001/001 Kecamatan Omesuri.
Ketiganya dijerat dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah jenis pertalite dan solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada pasal 40 angka 9 Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di sel polres Lembata untuk menjalani proses tahap kedua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lembata. +++sandrowangak
