PGRI Flotim kritisi PPPK dalam Forum Konkernas III PGRI di Jogjakarta

Suluh Nusa, Jogjakarta – Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian secara tegas mengkritisi tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusunya pada seleksi tahap II di Nusa Tenggara Timur.

Dalam forum Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) III PGRI Tahun 2022 di Yogyakarta (21-23/3/22), mantan Ketua Agupena Flores Timur ini membeberkan sejumlah fakta terkait persoalan ini.

Melalui podium utama, atas kesempatan yang diberikan oleh Pimpinan Sidang dalam hal ini Sekjen PGRI, Ketua PGRI Flores Timur, membeberkan sejumlah fakta yakni:

Ada 1638 guru SMA/K di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak pengumuman Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga saat ini belum ada proses kelanjutannya.

Selanjutnya, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah berakhir dan BKD Provinsi NTT masih enggan memberikan instruksi untuk mengisi DRH.

Para peserta seleksi PPPK guru yang dinyatakan lulus tahap II belum diperkenankan untuk melakukan apa-apa sampai ada pengumuman resmi dari BKD Provinsi NTT.

Dan, pada portal pendaftaran SSCASN untuk Provinsi NTT belum dibuka untuk pengisian DRH bagi guru yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2021.

Tidak hanya fakta di atas, sejumlah Guru di Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah mendapat inofrmasi kelulusan langsung diberhentikan dari sekolah dan saat ini menjadi pengangguran.

Sejumlah guru di Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah mendapat informasi kelulusan langsung dihentikan gajinya oleh sekolah. Sejumlah guru ini, tetap mengajar, tetapi tidak mendapatkan gaji.

Sejumlah guru di Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah mendapat informasi kelulusan langsung diberitahu sekolah bahwa tetap mengajar dan terima gaji, tetapi setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK gajinya akan dikembalikan.

Atas fakta-fakta yang terkuak di atas, Ketua PGRI Flores Timur di hadapan 1.113 peserta Konkernas menyatakan sikap dan memohon kepada Pengurus PB PGRI bisa membangun komunikasi dengan Badan kepegawaian Nasional (BKN) khusus untuk NTT agar Portal pendaftaran SSCASN bisa dibuka sehingga pengisian DRH bagi guru yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2021 di Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa dilakukan.
2. Mohon Pengurus PB PGRI dapat berkomunikasi dengan BKN untuk dapat memberikan informasi resmi menjawabi kendala yang dialami guru – guru SMA/K di Propinsi NTT yang lulus seleksi PPPK Tahap II Tahun 2021.

Ketua PGRI Flotim juga memohon kepada Pengurus Besar (PB) PGRI untuk bisa membangun komunikasi dengan BKN agar dapat memberikan ketegasan kepada sekolah- sekolah khususnya di Nusa Tenggara Timur untuk tidak memberhentikan guru – guru yang lulus PPPK tetapi belum mendapatkan SK PPPK.

Menanggapi aspirasi ini, Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd mengatakan siap memperjuangkan. “Semua aspirasi tentunya secara lembaga akan kita sampaikan. Mereka adalah mitra baik kita dan data yang muncul hari ini akan dijembatani sehingga bisa mendapatkan jalan keluar yang tidak merugikan guru. Besok sudah terageda pertemuab bersama Komisi X DPR RI, kiranya dapat direspon dan ditindaklanjuti segera. Pointya adalah sekali lagi, guru tidak boleh dirugikan! +++goe.takene

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *