SULUHNUSA, LEMBATA – DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mengeluarkan sikap tegas atas “Skandal Toilet” yang melibatkan GR, anggota DPRD Kabupaten Lembata, dari partai berlambang Banteng moncong putih itu.
Melalui surat bernomor 198/KPTS/DPP/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 yang ditandatangani Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Hasto Kristiyanto, DPP Partai Indonesia Perjuangan mengeluarkan surat keputusan tentang pemecatan Marianus Gabriel Pole Raring, SH dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam Diktum menetapkan, DPP PDIP memutuskan empat Point penting yakni, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Marianus Gabriel Pole Raring, SH dari keanggotaan Partai.
Kedua, Melarang saudara Marianus Gabriel Pole Raring, SH, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada konggres Partai.
Keempat, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari, terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Adapun Surat keputusan dari DPP PDIP itu dikeluarkan di Jakarta, 13 Desember 2021.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura, dalam jumpa pers yang digelar di kota Lewoleba, Senin 27 Desember 2021 membenarkan adanya SK Pemecatan terhadap anggota DPRD Kabupaten Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring, SH, dari DPP PDIP tersebut.
“Bagi anggota yang melanggar tentu aturan mainnya sudah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai,” ujar Frans Gewura yang juga adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata.
Berkaitan “Skandal Toilet” yang melibatkan anggota DPRD Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring, SH atau akrab disapa Gaby Raring, Ketua DPC PDIP Kabupaten Lembata menjelaskan, pihaknya telah berproses secara berjenjang.
“Tanggal 23 Desember 2021, SK itu saya terima sebagai pimpinan Partai. Isinya adalah surat Keputusan Pemecatan Marianus Gabriel Pole Raring, SH, dari keanggotaan partai dan pengurus partai.
Dalam struktur Partai, Gaby Raring adalah Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Lebatukan.
Selain pengurus Partai, beliau juga adalah anggota Fraksi PDIP di gedung DPRD. Mulai tangal 13 Desember 2021 dan seterusnya, yang bersangkutan dilarang keras melakukan tindakan ataupun juga kegiatan mengatasnamakan Partai, termasuk tidak boleh bicara atas nama Fraksi. Maka proses selanjutnya adalah Pergantian antar Waktu (PAW).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura menjelaskan, partai selanjutnya melaporkan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk diproses oleh lembaga DPRD, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah maupun UU MD3 khusus pasal 405, sedangkan rujukan implementasinya adalah Perda Kabupaten Lembata nomor 2 tahun 2019, pasal 285 tentang Pergantian antar waktu (PAW) dan Pemberhentian.
“Saat ini PAW sedang berproses,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Lembata, Frans Gewura didampingi Yeremias Huraq (Sekertaris) Rafael Miku Bediona (Bendahara) Rafael Ratu (Wakil Ketua Bidang Idioogi, Kaderisasi, Keangotaan Dan Organisasi), Yohanes Berchamans Brino Tolok (Wakil Sekertaris Internal).
Ia juga menjelaskan, SK Pemecatan itu sudah pula diserahkan kepada yang bersangkutan.
Marianus Gabriel Pole Raring, SH, anggota DPRD dari Partai PDIP, dipergok DW, saat sedang berduaan dengan isterinya di toilet rumahnya sendiri, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Oknum Anggota DPRD Lembata yang selama ini berpenampilan nyentrik, sempat dipukuli. Namun ia dapat melarikan diri, saat DW (suami dari isteri yang diselingkuhi) itu, hendak memukulnya dengan Besi.
Kasus tersebut hingga saat ini masih bergulir di Polres Lembata, namun DPP PDIP sudah mengambil keputusan memecat sang oknum anggota DPRD tersebut. +++sultanaligeroda/sandrowangak
