Layanan Pembelajaran Bagi Anak Lamban Belajar (ALB)

Artikel ini dipublikasikan atas kerjsama puslitjak.kemendikbud dan weeklyline media network

Suluh Nusa, Jakarta – Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan dan pembelajaran yang bermutu sesuai dengan kebutuhan individu masing-masing peserta didik tanpa diskriminasi merupakan semangat dari penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Dulu Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengenyam pendidikan hanya di Sekolah Luar Biasa (SLB). Kini ABK bisa bersekolah di sekolah regular yang menyelenggarakan pendidikan inklusif yang disebut dengan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inkusi (SPPI). Melalui pendidikan inklusif sistem layanan pendidikan mengikutsertakan Siswa Berkebutuhan Khusus (SBK) belajar dan bermain bersama dengan siswa non-SBK di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Mereka juga belajar di kelas yang sama, sehingga para siswa terlatih dan terdidik untuk saling menghargai, menghormati, dan menerima dengan rasa empati serta menjalin persahabatan dengan teman sebaya. Hanya saja SBK tetap mendapat pendampingan khusus dari guru yang disebut dengan Guru Pendamping Khusus (GPK).

Sistem pembelajaran, pengajaran, kurikulum, sarana dan prasarana, serta penilaian di sekolah inklusi mengakomodasi kebutuhan SBK sehingga mereka dapat beradaptasi dan menerima pendidikan dengan baik. Dengan demikian SBK memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, terlepas dari keterbatasan yang mereka miliki. Selain itu SBK juga dapat berkreativitas mengembangkan bakat dan potensinya.

Ketersediaan Modul Pembelajaran

Saat ini SPPI sudah tersebar di 513 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan jumlah sebanyak 29.317 sekolah di tahun 2019. Data ini menunjukkan bahwa jumlah SPPI di Indonesia saat ini jauh lebih banyak daripada jumlah SLB yang hanya sebanyak 2.270 sekolah di tahun 2019. SBK yang bisa menjadi peserta didik di SPPI adalah penyandang disabilitas fisik, inetelektual, mental atau sensorik. Saat ini SBK dengan disabilitas intelektual merupakan jumlah terbanyak di SPPI, di antaranya adalah Anak Lamban Belajar (ALB). Berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2009, Pasal 2 bahwa ALB menjadi peserta didik di SPPI.

Dalam jurnal “Mengenal Lebih Dekat Anak Lambat Belajar” dijelaskan bahwa ALB (Slow Learner) mempunyai kemampuan belajar di bawah rata-rata dengan IQ sekitar 75 – 90. Sehingga ALB sangat mudah lupa terhadap informasi yang baru saja dia terima, konsentrasi mudah terpecah bila ada gangguan, bersikap pasif, diam, kurang inisiatif, kurang peka terhadap lingkungan, serta kemampuan berbicara dan berbahasa lebih lambat dari kemampuan anak seusianya. Secara fisik sama dengan anak ‘normal’ pada umumnya, hal ini membuat ALB sering “terabaikan” dalam mendapatkan layanan pembelajaran yang baik. Akibatnya mereka pun semakin tertinggal dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Maka dari itulah dibutuhkan bahan ajar yang dapat digunakan untuk belajar dengan cara berbeda dan menarik.

Dalam kondisi ini ketersediaan modul pembelajaran menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi oleh para guru dan para stakeholder pemangku kepentingan, agar siswa ALB dapat belajar secara mandiri dan sesuai dengan karakteristik atau levelnya masing-masing. Namun hingga saat ini sepertinya SPPI belum memiliki ketersediaan modul pembelajaran untuk siswa ALB khususnya di Sekolah Dasar. Untuk diketahui, karena itulah Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang dan Perbukuan, Kemendikbudristek melakukan suatu kajian tentang “Pengembangan Modul Pembelajaran Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) Jenjang Pendidikan Dasar”.

Tentu untuk pengembangan modul pembelajaran ini perlu dilakukan uji coba. Yang mana oleh tim kajian ini telah sampai pada tahap verifikasi dan validasi data lapangan. Saat ini tim sedang mencoba menyusun dan mengolah seluruh data yang telah diperoleh dari 5 (lima) lokasi, yakni 5 (lima) kabupaten/kota dengan provinsi yang berbeda. Masing-masing kabupaten/kota tim mengunjungi 2 sekolah dasar yang terdaftar sebagai SPPI.

Sebagai penegasan atas penjelasan di atas Dra. Agustiyawati, M.Phil.SNE, Pengawas Sekolah PLB Sudin Pendidikan Wilayah II, Jakarta barat, pada Selasa 8 Juni 2021 dalam sambutannya mengatakan bahwa tugas utama guru adalah menyusun bahan ajar yang di dalamnya termasuk harus membuat modul pembelajaran. Agustiyawti juga membenarkan bahwa selama ini ketika bapak/ibu guru menyusun bahan ajar bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus belum ada modul pembelajarannya. Untuk itulah Puslitjak melakukan kajian ini, terang Agustiyawati.

Sejalan dengan yang disampaikan tersebut, dalam wawancara yang dilakukan oleh tim Ida Farida, M. Pd, Kepala Sekolah SD Islam Plus Baitul Maal, Pondok Aren, Tanggerang Selatan juga menerangkan bahwa sejak tahun 2012 terdaftar sebagai SPPI, SDI Plus Baitul Maal belum memiliki modul pembelajaran. Selama ini siswa ALB menggunakan ensiklopedi dan buku pelajaran yang juga digunakan oleh siswa umum saat pembelajaran. Ida pun membenarkan bahwa kondisi seperti ini membuat pembelajaran menjadi kurang efektif.

Menurutnya modul pembelajaran tersebut sangat penting, karena memudahkan anak dan guru dalam belajar. Ida juga menambahkan seharusnya GPK, Guru Kelas dan Tim Kurikulum sekolah dapat menyusun modul pembelajaran bagi siswa ALB dengan materi yang menarik, singkat padat, dan sesuai dengan tema calistung. Pada akhir acara Dr. Etty Sisdiana, Perekayasa Ahli Utama dari Puslitjak, Kemdikbudristek yang juga ketua tim dalam kajian ini mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggerang Selatan dan jajarannya, para kepala sekolah, dan bapak/ibu guru yang hadir dalam kesempatan tersebut.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *