SULUHNUSA, LEMBATA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Partai Golkar Lembata tentang Hasil perolehan kursi Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan acuan dalam mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dihelat 27 November 2024.
Ketua KPU Lembata, Herman Haron Tadon menjelaskan acuan pemilukada serentak mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 40 Ayat 1
Menurut Herman, UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 40 Ayat 1 menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika sudah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”, ungkap Herman Tadon.
Lebih jauh Herman menegaskan, yang dimaknai frasa “dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan” artinya Pemilihan Umum terakhir (Pemilu 2024).
Sedangkan Mengenai syarat perolehan jumlah kursi dan suara sah berdasarkan Keputusan/Ketetapan KPU Provinsi (Gubernur)atau KPU Kabupaten/Kota (BupatiWalikota) yang menjadi syarat untuk pencalonan Kepala Daerah.
“Jadi persyaratan pencalonan Kepala Daerah tidak menunggu SK dan Pelantikan Anggota DPRD baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota”, ungkap Herman menegaskan.
Dia mengatakan apaabila Partai Politik mempunyai pandangan dan tafsir yang berbeda terhadap ketentuan ini, itu menjadi hak Partai Politik untuk menafsirkan.
“Kami KPU Kabupaten/Kota siap untuk melaksanakan aturan atau ketentuan apa pun yang diatur oleh hirarki kami dalam hal ini KPU RI. Artinya syarat pencalonan berdasarkan hasil Pemilu terakhir Pemilu 2024 atau hasil Pemilu sebelumnya Pemilu 2019 kami siap melaksanakan”, tegas Herman kepada SuluhNusa.Com (weeklyline media network), 3 Maret 2024 melalui telepon.
Hal yang senada juga disampaikan Politisi Partai Nasdem, Alexander Take Ofong.
Politisi kawakan Nasdem yang kembali duduk menjadi anggota DPRD Provinsi NTT Dapil IV ini membantah perolehan kursi DPRD Pemilu 2024 tidak digunakan pada pemilukada serentak.
Alex Ofong merasa aneh jika ada penafsiran bahwa pemilukada serentak menggunakan rujukan perolehan kursi DPRD pemilu 2019.
“Aneh aneh saja. Pintu (Pengusulan Pasangan calon melalui pintu partai-Red) based on (berdasarkan, Red) Penetapan KPU bukan Pelantikan. Jangan ada tafsir aneh aneh lah”, tutur Alex Ofong.
Disclaimer, Klarifikasi Nur Rayabelen
Atas kekeliruan penafsiran seperti yang diberitakan SuluhNusa.Com (weeklyline media network), 3 Maret 2024 dengan judul Perolehan Kursi 2024 Tidak Digunakan Untuk Pemilukada Serentak 2024
Perolehan Kursi 2024 Tidak Digunakan Untuk Pemilukada Serentak 2024
Muhamad Nur Rayabelen menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.
“Selamat malam, mohon maaf setelah saya baca beberapa referensi Undang Undang tentanga pemilihan umum dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan tata cara penentuan calon dijelaskan kalau pengajuan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan perolehan kursi 2019 sementara untuk pilkada serentak menggunakan perolehan kursi 2024 pendaftaran calon kepala daerah menggunakan standar jumlah kursi hasil pemilu 2024 jadi mohon beritanya dikoreksi. Maaf Ade referensi saya yang keliru ade jadi mohon beritanya dikoreksi untuk dinaikkan ulang. Dan sekalian permohonan maaf saya untuk kesalahn informasi berita ini ke publik ade”, tulis Rayabelen kapada SuluhNusa, 4 Maret 2024 melalui pesan WhatsApp. +++sandro.wangak