
SULUH NUSA, LEMBATA – MENJELANG Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Lembata, Bawaslu Lembata menghimbau kepada KPU kabupaten Lembata untuk memastikan akurasi dan kebenaran data pemilih dalam penggunaan hak pilih selama pelaksanaan pemungutan suara ulang. Selain itu, Bawaslu juga menghimbau KPU Lembata untuk memastikan KPPS tidak melayani pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS Pemungutan Suara Ulang.
Himbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, melalui surat kepada KPu Lembata yang copiannya diterima SuluhNusa.com (Weeklyline Media Network), 23 Februari 2024.
“Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan upaya pencegahan pelanggaran Tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bawaslu Lembata menyampaikan beberapa hal kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata. Setidaknya ada enam himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lembata,” ungkap Febri.
Pertama, Memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor25 tahun 2023, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan Keputusan Komisi Pemlihan Umum nomor 66 tahun 2024 tentang pedomaan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Kedua, Memastikan Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengakapan pemungutan suara ulang lainnya.
“Ketiga, Memastikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang terdaftar dalam DPK paling lambat 1 hari sebelum Pemungutan Suara Ulang di TPS”, tulis Bawaslu dalam himbauannya.
Selain itu, keempat, Menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, dan kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.
Kelima, Memastikan akurasi dan kebnaran data pemilih dalam penggunaan hak pilih selama pelaksanaan pemungutan suara ulang
“Dan Keenam, Memastikan KPPS tidak melayani pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS Pemungutan Suara Ulang”, tegas Febri.
Menanggapi himbauan Bawaslu tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hermanus Haron Tadon menjelaskan sesuai aturan Pemungutan Suara Ulang untuk undangan yang dikeluarkan oleh KPPS hanya ditujukan kepada mereka yang menggunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024.
“Undangan atau Formulir C Pemberitahuan berdasarkan daftar hadir DPT, untuk DPTb menggunakan Formulir C Pindah Memilih dan DPK menunjukan KTP/Suket bagi Pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu”, ungkap Herman.
Komisiner KPU, Idris Beda yang ditemui SuluhNusa.Com di ruangan kerjanya, 23 Februari 2023 mengungkapkan, berdasarkan data daftar hadir yang menggunakan hak pilih di TPS 014 Lewoleba Timur DPT 222 orang, laki laki 100, perempuan 122, DPK 11 orang, laki laki 6, perempuan 5, DPtb 5, laki laki 1 orang, perempuan 4 orang.
“Untuk TPS 014 Lewoleba Timur, DPT keseluruhan 294 orang dan yang menggunakan hak pilih dalam daftar hadir 222 orang”, jelas Idris.
Sementara TPS 05 Lewoleba utara berdasarkan daftar hadir yang menggunakan hak pilih sebanyak 204 orang, laki laki 92 perempuan 11, Daftar pemilih Tambahan (DPTb) 2 orang, Daftar Pemilih Khusus (DPK) 20 orang, laki laki 11 orang, perempuan 9 orang.
“Untuk TPS 05 Lewoleba Utara, DPT Keseluruhan 276 orang dan yang menggunakan hak suara berdasarkan Daftar hadir sebanyak 204 orang”, tutur Idris.
Lebih jauh Idris Beda mengungkapkan pihaknya sudah memberikan penguatan kepada KPPS di TPS PSU bahwa Pemungutan Suara ulang bukan aib.
“PSU juga bukan dosa. KPPS bukan pihak yang paling disalahkan. Semua TPS se-Indonesia ada PSU juga. bahkan kami sudah mengingatkan KPPS untuk bekerja jangan dalam tekanan. PSU dilakukan untuk memperbaiki kesalahan data. Untuk itu kami ingatkan KPPS untuk ruang PSU ini jangan sampai nanti bergeser ke tindakan pidana hanya karena KPPS diduga terlibat politik uang dengan peserta pemilu”, tegas Idris. +++sandro.wangak


