SULUH NUSA, LEMBATA – KPU Kabupaten/kota akan memasuki tahapan perekrutan badan adhoc. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, tahapan perekrutan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu serentak 2024 dilakukan secara mandiri berbasis website.
Informasi ini disampaikan Ketua Devisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Lembata Idris Beda, Senin 24 Oktober 2022, di Kantor KPU Lembata.
Idris menjelaskan, KPU resmi meluncurkan aplikasi Sistem Infomasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) pada 22 Oktober 2022. SIAKBA kata Idris, diluncurkan untuk memfasilitasi tahapan seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota juga perekrutan badan adhock tingkat kecamatan dan desa, selain itu SIAKBA juga dihadirkan untuk memfaslitasi Pergantian Antar Waktu Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota juga Badan Adhock, serta SIAKBA diluncurkan untuk pengelolaan data dan dokumen Administrasi penyelenggara Pemilu berkelanjutan.
“Jadi bakal calon penyelenggara tingkat kecamatan dan desa nantinya mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA. Selanjutnya data administrasi bakal calon badan panitia adhock akan di verifikasi oleh verifikator KPU Kabupaten/kota sampai pada ke penetapan nama calon. Link Aplikasi SIAKBA akan share saat tahapan pendaftaran berjalan,” Kata Ketua Devisi Parmas KPU Lembata.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, Sosialisasi tahapan rekut Badan Adhock Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dan Desa mulai tanggal 24 oktober 2022, sampai 14 November 2022.
“Peraturan KPU tentang tata cara perekrutan badan adhock masih dalam bentuk rancangan, tetapi akan segera ditetapkan mengingat tahapan perekrutan badan adhock tingkat kecamatan dan desa akan berlangsung di bulan November 2022” Jelas Idris.
Lebih lanjut Idris Beda menjelaskan, hal-hal terkait persyaratan pendaftaran akan disampaikan setelah Perarutan KPU tentang tata cara perekrutan badan adhock ditetapkan. Perekruran Adhock ini dibuka pada Bulan November 2022. +++kristina
