SULUH NUSA, LEMBATA – PELUNCURAN tahapan dan jadwal pilkada sudah dilakukan KPU RI secara daring serentak seluruh Indonesia, 14 Juni 2022.
Kegiatan peluncuran ini pertanda pemilu 2024 resmi berproses sampai hari Pemilihan 14 Februari 2024. Dan karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata mulai bergerak cepat tepat dalam mengawasi tahapan dan jadwal termasuk mengawasi perkembanhan informasi krusial mengenai akurasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Bawaslu optimis tuntaskan Problematika data pemilih dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan diikuti dua puluh (20) peserta yang merupakan keterwakilan Pemerintah Desa Pada,Kecamatan Nubatukan beserta jajaran aparatur, di ruang Rapat Bawaslu Lembata, Rabu, 15 Juni 2022.
Dalam Rapat Pemutakhiran DPB tersebut Bawaslu Lembata menemukan adanya perbedaan data jumlah penduduk di Desa Pada. Jumlah penduduk yang tercatat di Disdukcapil Lembata per 31 Desember 2021 yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatn sipil Siprianus Suya sebanyak 1.474 jiwa sedangkan pemerintah desa Pada memberikan data penduduk berjumlah 1.363 jiwa, yang terdiri dari 358 kepala keluarga, 681 laki-laki dan 682 perempuan. Perbedaan data ini kemudian menjadi catatan pengawasan lanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk terus mengawasi perkembangan data pemilih melalui pemerintah Desa Pada.
Menanggapi hal tersebut Siprianus Suya yang adalah Narasumber kegiatan tersebut meminta Pemerintah Desa Pada untuk melakukan verifikasi dan melaporkan sirkulasi data penduduk ke Disdukcapil selanjutnya memastikan data kependudukan mulai dari lahir,meninggal,datang dan pergi , karena menurut Siprianus RT menjadi kunci dan ujung tombak dalam menentukan validnya jumlah penduduk.
Siprianus Suya dalam arahan materi menggambarkan problematika data kependudukan secara keseluruan di Kabupaten Lembata. Sesuai data per 31 Desember 2021 semester 2 Jumlah penduduk secara keseluruan dengan NIK aktif berjumlah 141.096 jiwa terdiri dari Laki-laki 68.469 dan perempuan 72.627.dari jumlah 141.096 jiwa, masyarakat Kabupaten Lembata yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 3.546 jiwa yang menyebar di 9 (Sembilan ) kecamatan. Menurut Siprianus jumlah penduduk secara keseluruan ini masih mencatat pemilih yang sudah meninggal,pindah dan keterangan lainnya, hal ini kemudian menjadi benang kusut yang harus diurai bersama
Sementara itu Anggota KPU Lembata Piter Payong yang juga adalah Narasumber dalam materinya membahas tentang PDPB mulai dari alur dan prinsip DPB. Menurut Piter pemuktahiran data pemilih berkelanjutan menjadi penting apabila mengikuti alur dan sesuai dengan prinsip PDBP, tujuannya adalah untuk melakukan perbaikan data secara terus menerus.selain itu dapat memastikan bahwa proses PDPB benar-benar efektif sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih berkualitas karena Daftar pemilih terkait dengan data kependudukan yang dimuktahirkan menjadi pintu awal dari proses data pemilih.
Ketua Bawaslu Lembata Paulina Y.B Tokan dalam arahannya meminta dukungan Disdukcapil,KPU,Pemerintah Desa Pada, untuk bergandengan tangan bekerja sama mewujudkan kuantitas dan kualitas data pemilih yang dihasilkan dalam pemutakhiran DPTB yang memenuhi unsur mutakhir,akurat dan komperensif.
Thomas Febry Bayo Ala Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dalam sambutan penutupnya mengharapkan kepada semua peserta untuk tetap berkomitmen untuk menyelesaikan problematika data pemilih. Febry meminta semua pihak untuk mencari solusi bersama dengan bergerak mulai dari Desa Pada demi kualitas data pemilih yang valid dalam menyongsong pemilu serentak 2024
“Mari bergerak mulai dari Desa Pada, kita jadikan Desa Pada menjadi Desa contoh dan Desa pengawas tertib data pemili” tegas Febry.
Kegiatan ditutup oleh Ketua Bawaslu Lembata Paulina Tokan didampingi Anggota Lambertus Bala Kolin dan Thomas Febry Bayo Ala juga Koordinator Sekretariat Antonius I. Lanang bersama seluruh staf Bawaslu Lembata. +++Humas Bawaslu Lembata\\Indah Purnama Dewi