Suluh Nusa, Lembata – Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday dipastikan menggantikan Eliazer Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata sampai akhir masa jabatan.
Pasangan Eliazer Yentji Sunur – Thomas Ola Langoday dengan sand keramat Sunday, memenangkan pertarungan politik Pilkada Lembata Perode 2017/2022, diusung Parati Golkar dan Nasdem. Eliazer diusung Golkar sebagai Bupati dan Thomas diusung Nasdem sebagai Wakil Bupati.
Sayangnya, dalam perjalanan politik, menjelang akhir masa jabatan Thomas Ola Langoday yang sebelumnya Kades Partau Nasdem memutuskan untuk pindah ke Partai Demokrat. Kepindahan Thomas Ola Langoday Langoday ke Partai Demokrat tercatat sejak tanggal 25 Mei 2021 dengan nomor KTA 1191505210001162 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA, MA.
“Ya, Pa wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday sudah resmi terdaftar menjadi anggota dan Kader Partai Demokrat,” ungkap Juprianus Lamabelawa, Ketua Badan Pemenangana Pemilu DPC Partai Demokrat Kabupaten Lembata, 20 Juli 2021.
Lamabelawa yang juga Ketua Bintang Muda Indonesia (BMI) Lembata, Keputusan Thomas Ola Langoday menjadi Kader dan Anggota Partai Demokrat merupakan keputusan politik yang tepat, karena Demokrat adalah Partai rakyat dan terbuka untuk siapa saja.
Menurut Lamabelawa, Demokrat saat ini sedang membangun kekuatan untuk perhelatan politik 2024 sehingga kehadiran Thomas Ola Langoday menjadi kekuatan baru dalam memenangkan Demokrat.
“Soal pemerintahan pasca wafatnya Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur, Partai Demokrat tetap setia mengawal,” ungkap Juprianus Lamabelawa. Bagi Lamabelawa, kehadiran Thomas Ola Langoday dapat membangkitkan kejayaan Partai Demokrat seperti pada tahun 2009 lalu.
Usai dua bulan Thomas Ola pindah partai dengan jabatan Wakil Bupati yang masih aktif, Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur, meninggal dunia, 17 Juli 2021. Seara otomatis dan berdasaran undang undang UU Nomor 10 tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 173 dalam hal Bupati/Walikota berhenti karena meninggal dunia, Wakil Bupati/Wakil Walikota menggantikan. Otomatis dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making mengungkapkan, kewenangan mengusulkan pergantian jabatan Bupati Lembata usai eliazer Yentji Sunur meninggal dunia sudah menjadi domain DPRD Lembata.
Dihubungi weeklyline media network, Senin, 19 Juli 2021, Keluli Making menjelaskan, KPU tidak lagi memiliki kewenangan terkait usulan pergantian, karena kewnengan KPU hanya sampai pada proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati usai pelaksanaan pemungutan suara.
“Kewenangan usulan pemberhentian dan pergantian ada pada DPRD Lembata melalui Sidang Paripurna. Kami KPU tidak memiliki kewenangan untuk urusan pengusulan itu,” ungkap Keluli Making.
Ketua DPRD Lembata, Piter Gero yang kepada wartawan di Kantor DPRD Lembata, 19 Juli 2021, mengatakan, pihaknya berdasarkan aturan diberi waktu 10 (sepuluh) hari untuk melakukan paripurn pemberhentian dan pengusulan.
Hanya saja, saat ini, DPRD Lembata masih memiliki agenda sidang yang sudah terjadwal sehingga paripurna pemberhentian dan pengusukan belum diagendakan.
“Puji Tuhan, walaupun kita masih dalam suasana duka tetapi agenda Paripurna Penyampaian Ranperna LPJ APBD tahun 2020 sukses digelar, pertama saat Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur dimakamkan. Kita semua memang masih berduka, tapi sidang harus tetap digelar. Dan tidak elok elok kita masih dalam suasana duka tapi langsung berbicara soal paripurna pemberhentian Eliazer Yentji Sunur jabatan Bupati dan pengusulan Thomas Ola Langoday menjadi Bupati Bupati Lembata. Kita akan agendakan pnetapan hari berkabung ini usai,” tutur Gero.
Menurut Gero, Agenda sidang DPRD yang sudah ditetapkan dalam sepuluh hari ke depan, tanggal 21 Juli 2021 digelar sidang pemandangan umum fraksi terhadap ranperda APBD tahun 2020 dan setelah itu jawaban dan tanggapan pemerintah terhadap pemenadangan umum fraksi.
“Kita akan agendakan setelah tanggal 21 Juli 2021,” tegas Gero.
Wakil Gubernur NTT, Drs. Yosef Adreanus Nae Soi, MM sudah menyurati Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, S.E., M.Si., untuk menjalankan tugas-tugas Bupati Lembata.
Melalui surat nomor: Pem.131/1/I/232/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021, Wagub Nae Soi menegaskan, “agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata”.
Almarhum Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday terpilih dalam Pilkada 2017 menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata, dan dilantik pada 22 Mei 2017 oleh Gubernur Frans Lebu Raya. Sehingga Thomas Ola akan menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Yentji Sunur sampai tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
Almarhum Yentji Sunur menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam Kupang, Sabtu, 17 Juli 2021 lalu. Jenazahnya diterbangkan kembali ke Lembata dan dimakamkan di kediamannya, Kuma Resort, Minggu, 18 Juli 2021. (sandrowangak)





